JatimTerkini.com
Headline JTJatimPemiluPolitikTerkini

THN Jatim tegaskan bongkar kecurangan pemilu, Andry: Jangan hanya suara terbanyak, tapi lihat prosesnya

Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Jatim, Andry Ermawan SH, membongkar dugaan kecurangan pemilu di acara Bincang-bincang Jawa Pos TV. Foto: ist
Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Jatim, Andry Ermawan SH, membongkar dugaan kecurangan pemilu di acara Bincang-bincang Jawa Pos TV. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Meski hingga kini hasil sementara real count paslon 01 AMIN (Anies-Muhaimin) masih tertinggal, namun tak menyurutkan nyali Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Jatim untuk tetap membongkar kecurangan Pemilu 2024. Karena, bagi THN dalam pesta demokrasi yang paling penting adalah proses yang jurdil (jujur dan adil), bukan perolehan suara terbanyak.

Hal itu kembali ditegaskan Ketua THN AMIN Jatim Andry Ermawan SH, dalam acara bincang-bincang yang digelar oleh Jawa Pos TV dengan tema “Sengketa Perolehan Suara”, Selasa (5/3/2024) malam. Dalam acara itu, selain dihadiri Ketua THN AMIN Jatim Andry Ermawan SH, juga tampak Koordinator Tim Advokasi Paslon 02 Jatim Abdul Malik SH dan Ketua TPR (Tim Pembela Rakyat) Jatim Farizi SH dari Paslon 03.

Seperti diketahui, hasil sementara real count bahwa pasangan Paslon 01 (Anies-Muhaimin) memperoleh suara 24,49%, Paslon 02 (Prabowo-Gibran) 58,82% dan Paslon 03 (Ganjar-Mahfud) 16,68%. Namun, perolehan suara tersebut bukanlah akhir. Itu terbukti dengan indikasi kecurangan di berbagai daerah, yang dilaporkan ke Bawaslu. Bahkan, dugaan kecurangan-kecurangan itu bisa dipastikan akan berujung pada gugatan sengketa pemilu ke MK (Mahkamah Konstitusi) hingga digulirkannya hak angket oleh DPR RI.

Menurut Andry, dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini sudah terlihat sejak awal. Mulai dari putusan MK, kampanye akbar, sebelum pencoblosan hingga usai pencoblosan. Bahkan, alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini menilai, bahwa dugaan kecurangan pemilu sudah tampak jelas terstruktur, sistematis dan masif.

“Memang pemilu 2024 ini berbeda dengan pemilu 2019 lalu. Kali ini, kecurangan semakin terang-terangan dan masif. Seperti yang kita laporkan di Bawaslu Sampang. Di Desa Batuporo misalkan, disitu tidak ada TPS sama sekali. Ada juga pemilih disuruh pulang dari TPS karena surat suara sudah tercoblos Paslon nomor 02, bahkan dalam Sirekap yang sebelumnya suara AMIN 153 tapi saat diinput menjadi nol, dan penggelembungan suara Paslon 02 menjadi 536,” jelas Andry.

Untuk mengungkap dugaan kecurangan di Sampang, kata Andry, THN Jatim bersama para kyai, ulama dan relawan langsung turun ke lapangan. Hingga ditemukannya lima kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif. Dan, kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Bawaslu.

Andry juga mengapresiasi Bawaslu Sampang, yang kini tengah memproses dugaan kecurangan pemilu yang dilaporkan THN AMIN. “Ada lima temuan kecurangan yang kita laporkan ke Bawaslu, dan kini sudah diproses. Ini menunjukan bahwa tidak semua Bawaslu itu banci, karena mereka bekerja dan dibayar oleh negara. Apalagi mereka mendapatkan fasilitas mobil Suzuki Xpander,” papar Andry.

Situasi kian panas ketika Koordinator Tim Advokasi 02 Jatim Abdul Malik menyebut kalimat munafik lantaran tidak mengakui adanya kekalahan. Andry pun membantah disebut sebagai pihak yang kalah. Kata dia, pemilu masih belum final, karena masih dalam proses perhitungan suara, begitu juga satu persatu kecurangan mulai terbongkar. Sehingga proses hukum dan penegakan demokrasi tetap berjalan.

“Kita ini negara demokrasi. Jangan sampai kecurangan pemilu dianggap hal biasa. Masyarakat harus diberikan pemahaman bagaimana pemilu yang jurdil. Kita lihat sejak awal, bagaimana Kades yang diintimidasi. Begitu juga ada Kades yang dijerat hukum di Sidoarjo. kita sudah paham itu,” kata Ketua IKADIN Sidoarjo ini.

Sementara, Ketua TPR Fariji pun nyeletuk, saat ini jika ada Kades (Kepala Desa) yang terindikasi korupsi, akan berlindung di Paslon nomor 02. “Ada anekdot mengatakan, kalau dulu ada Kades yang tercium korupsi oleh KPK akan lari ke luar negeri. Tapi sekarang cukup berlindung di nomor 02, deklarasikan aja dukung 02,” ungkap Fariji.

Selain itu, Fariji mengatakan, bahwa dalam UU Pemilu sudah disebutkan bahwa apabila terdapat 50 persen kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif maka Paslon dengan suara terbanyak dari hasil kecuragan akan bisa didiskualifikasi.

Hal itu juga dibenarkan oleh Andry. Ketua Umum ILSC (Indonesia Lawyer Shooting Club) ini mencontohkan dugaan kecurangan pemilu terkait Sirekap yang menuai banyak masalah, termasuk munculnya penggelembungan suara. Hingga kemudian kasus tersebut dibongkar oleh Pakar Telematika Roy Suryo bahwa KPU menggunakan server milik Alibaba Group yang berpusat di Singapura.

“Saat ini diam-diam sudah dipindah ke Indonesia setelah ketahuan oleh publik. Ini sudah sangat meresahkan. Dan, KPU harus bertanggjawab atas semua ini. Apalagi Ketua KPU RI sudah diberikan sanksi keras atas putusan DKPP beberapa waktu lalu,” tambah Andry.

Sehingga, lanjut Andry, yang perlu diperhatikan bukanlah suara terbanyak dalam pemilu. Tetapi, tahapan-tahapan yang dilalui harus dengan benar, jujur dan adil. “Jadi, jangan hanya melihat suara terbanyak, tetapi harus dilihat prosesnya ini bagaimana?,” pungkasnya. (Rud)