JatimTerkini.com
Headline JTHukrimNasionalTerkini

Terjerat kasus penipuan Rp 9,2 M, siapa sebenarnya Yudi Utomo Imardjoko?

Dosen dan Ahli Nuklir UGM Yudi Utomo Imardjoko. Foto: net

JATIMTERKINI.COM: Ahli nuklir UGM (Universitas Gajah Mada) Yogyakarta, Yudi Utomo Imardjoko, kini terjerat kasus dugaan penipuan sebesar Rp 9,2 M. Bahkan, dia sudah ditetapkan DPO oleh Polda Jatim. Lantas, siapa sebenarnya Yudi Utomo Imardjoko?

Ir Yudi Utomo Imardjoko MSc PhD merupakan ilmuwan Indonesia lulusan Teknik Nuklir UGM. Kemudian melanjutkan pendidikan dengan jurusan Teknik Nuklir Lowa State University-Ames, IA, USA, 1991 silam. Di tempat itu Yudi juga meraih gelar PhD pada tahun 1995.

Yudi Utomo juga pernah menjabat sebagai President Director/CEO PT Industri Nuklir Indonesia (INUKI), yang dikenal dengan BATAN Teknology di Tangerang pada 2011. Dan, berhasil menyelamatkan perusahaan tersebut dari ancaman kebangkrutan.

Tahun 2008-2009 Yudi Utomo bernaung di Business Acitivities Assessing Potential Renewable Energy Resources di Propinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta).

Bahkan, pada tahun 2014 Yudi Utomo menguasai publikasi ilmiah “Nuclear Energy for Indonesia” East Asia Energy Summit, Chengdu, China.

Tidak hanya itu, pria kelahiran Yogyakarta 15 Maret 1963 itu merupakan penemu dari kontainer penampung limbah nuklir. Hal itu berawal dari kemenangan Yudi dalam kompetisi pembuatan penampung limbah nuklir di Amerika Serikat (AS) pada tahun 1990. Kala itu, rancangan Yudi dinilai paling bagus dan aman, sehingga layak masuk dalam lembaran Departemen Energy AS dan memenuhi kualifikasi.

Karena prestasinya itu, Yudi ditawarkan untuk mengajar Teknik Nuklir di Lowa University. Tetapi Yudi lebih memilih untuk kembali ke Indonesia dan mengajar di Prodi Teknik Nuklir Universitas Gajah Mada (UGM).

Kini, Yudi Utomo Imardjoko berstatus tersangka. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur juga menetapkan Ahli Nuklir Universitas Gajah Mada (UGM) itu ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dia diduga melakukan penggelapan uang PT Energi Sterila Higiena sebesar Rp 9,2 miliar. Kala itu, dia menjabat sebagai Direktur Utama.

Yudi Utomo juga mangkir dari beberapa kali panggilan penyidikan. Diduga kuat Yudi Utomo telah kabur dari rumahnya.

Penetapan tersangka dosen UGM tersebut terlampir dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum pada 23 Januari 2024. Juga, dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8, dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto ketika dikonfirmasi JatimTerkini.Com, Kamis (18/4/2024) malam, membenarkan atas penetapan tersangka tersebut. Bahkan, Yudi Utomo juga masuk dalam daftar DPO Polda Jatim. “Sudah (Ditetapkan tersangka dan DPO),” tegas Totok.

Padahal, menurut kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, Johanes Dipa Widjaja, sebelumnua pihaknya sudah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.

Bahkan, Yudi Utomo memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022. Dalam surat itu, dia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.

Di dalam surat itu, Yudi Utomo juga menegaskan jika sampai tanggal yang dia janjikan tidak mengembalikan uang tersebut, maka dia siap mempertanggungjawabkan secara hukum.

Dia juga menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 9,2 miliar digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.

“Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah dan sejumlah mobil. Kami memiliki data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu. Kami berharap tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri ke polisi,” tambah Johanes Dipa.(Rud)