PKPU ketiga PT CESS, Prof Dr Hadi: Kreditur terikat homologasi tak bisa mengajukan PKPU ulang
JATIMTERKINI.COM: Kreditur terikat dengan perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi). Sehingga, tidak dapat mengajukan Permohonan PKPU ulang. Hal itu dinyatakan oleh Guru Besar Hukum Kepailitan...