JatimTerkini.com
Headline JTHukrimSurabayaTerkini

Sidang PKPU kali ketiga, saksi ahli dari PT CESS justru untungkan PT CFK

Saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Dr Hendri Jayadi SH MH ketika menjawab pertanyaan kuasa hukum termohon PT CFK di Pengadilan Niaga Surabaya. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Sidang lanjutan permohonan ulang PKPU oleh PT CESS (Cahaya Energi Semeru Sentosa) di Pengadilan Niaga, Jalan Arjuna, Surabaya, kembali digelar Selasa (30/1/2024). Namun, saksi ahli yang dihadirkan oleh PT CESS ternyata justru menguntungkan termohon PT CFK (Cahaya Fajar Kaltim).

PT CESS kali ini menghadirkan saksi ahli dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Dr Hendri Jayadi SH MH. Di depan Ketua Majelis Hakim Erentua Damanik, Hendri memaparkan banyak hal, diantaranya menyebut bahwa PKPU bukanlah sengketa, melainkan cara penagihan. Dan itu pun bisa dilakukan berulang-ulang, asalkan memenuhi syarat, seperti yang diatur dalam UU PKPU.

“Makanya disebut permohonan PKPU, bukan gugatan,” kata Hendri.

Namun ditengah keterangannya sebagai saksi ahli, pernyataan Dekat Fakultas Hukum UKI ini justru menguntungkan pihak termohon. Diantaranya menyebut bahwa penetapan hakim pengawas dalam proses sidang PKPU akan mengakhiri sengketa.

Hal senada juga dikatakan Ketua Majelis Hakim Erentua Damanik. “Penyelesaian PKPU ada di hakim pengawas,” tegas Damanik.

Selain itu, Hendri juga mengakui jika perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi akan mengikat kreditur yang termuat dalam perjanjian perdamaian.

Namun, ketika kuasa hukum PT CFK, Johanes Dipa Widjaja SH SPsi MH MM mengajukan pertanyaan, saksi ahli dari PT CESS ini pun tak bisa menjawab.

Johanes menanyakan, bagaimana pendapat saksi ahli jika kreditur yang sudah menyepakati homologasi yang ditetapkan hakim pengawas, dan debitur sudah memenuhi pembayaran tagihan pertama dan kedua, namun pada pembayaran ketiga mendadak rekening kreditur ditutup. Dan kemudian muncul permohonan baru PKPU. “Wah, saya bingung menjawabnya. Ini subyektif,” jelas Hendri.

Selain keterangan saksi ahli yang terkesan justru banyak menguntungkan pihak termohon, kuasa hukum PT CESS Madyo Sidharta pun sempat ditegur majelis hakim. Pasalnya, Madyo diketahui mengajukan pertanyaan yang berulang-ulang, dan sudah pernah terjawab dalam sidang-sidang sebelumnya. Mengingat permohonan PKPU yang diajukan oleh PT CESS sudah kali ketiga.

Sementara, usai persidangan Johanes Dipa mengatakan, bahwa apa yang dipaparkan oleh saksi ahli banyak menguntungkan pihak termohon.

“Saksi ahli pemohon menjelaskan bahwa, perjanjian perdamaian yang telah di homologasi mengikat kreditur yang termuat di dalam perjanjian perdamaian. Dan kita ketahui, bahwa pemohon ini merupakan kreditur yang terdaftar dan termuat di dalam perjanjian perdamaian yg telah di homologasi,” ungkap Johanes.

Bahkan, Johanes menyebut, bahwa permohonan PKPU kembali oleh PT CESS selaku kreditur yang termuat dalam perjanjian perdamaian, tidak mempunyai dasar hukum. “Dan tentunya melanggar kepastian hukum,” tegas dia.

Menurut Johanes, proses verifikasi dalam PKPU selama ini bertujuan untuk menentukan besaran utang dan suara yang dimiliki oleh kreditur. Sehingga, penetapan oleh hakim pengawas akan mengikat, termasuk mengakhiri sengketa. “Dan hal ini juga diakui oleh saksi ahli dari pemohon,” kata Johanes lagi.

Dan jika permohonan PKPU yang sudah kali ketiga ini berdasarkan tagihan Rp 29 miliar, menurut Johanes, jika hal itu sudah ditetapkan dibantah berdasarkan penetapan hakim pengawas dalam perkara PKPU sebelumnya.

“Sehingga, pengajuan permohonan PKPU kali ini hanya bersifat mengganggu proses homologasi yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, PT Cahaya Energi Sumeru Sentosa (CESS) mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK) sudah kali ketiga dalam dua bulan terakhir.

Permohonan PKPU pertama dengan perkara nomor: 104/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby. Namun, perkara tersebut dicabut. Tak lama kemudian, PT CESS kembali mengajukan PKPU dengan nomor: 109/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby. Lagi-lagi permohonan PKPU tersebut kembali dicabut tanpa alasan yang jelas. Kini, PT CESS mengajukan lagi Permohonan PKPU dengan nomor: 118/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby.

“Bahkan, dalam PKPU nomor 109, mendadak dicabut di akhir persidangan pada saat agenda pembacaan putusan,” kata Beryl Cholid Arrachman SH, dalam sidang sebelumnya.

Bahkan, Ketua Tim Kuasa Hukum PT CFK, Johanes Dipa Widjaja SH SPsi MH MM juga mengakui, jika perkara tersebut sebenarnya sangat berkaitan dengan perkara PKPU sebelumnya. Dan, PT CESS dengan PT CNEC Engineering Indonesia terdaftar sebagai kreditor konkuren. Kala itu, PT CESS mengajukan tagihan sebesar Rp 91.533.087.034, sedangkan PT CNEC Engineering Indonesia Rp 4.018.679.513.

Namun, dalam proses PKPU sebelumnya tersebut tagihan PT CESS dibantah Rp 29.659.900.479, yang diakui sebesar Rp 61.873.186.556. Begitu juga PT CNEC, dari total yang diajukan, diakui sebesar Rp 1.269.055.620 dan dibantah Rp 2.749.623.893.

Dari bantahan itu, kemudian dilakukan voting atas perjanjian perdamaian yang diajukan debitor. Voting pun disetujui 100 persen kreditor separatis, 91,89 persen kreditor konkuren, termasuk disetujui oleh PT CESS.

Atas perjanjian perdamaian yang memenuhi kuorum itu, disahkan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) bernomor: 52/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby. “Putusan ini bersifat final and binding (terakhir dan mengikat). Debitor dan para kreditor harus tunduk dan patuh,” tandas Johanes.

Bahkan dalam proses homologasi itu, PT CFK sudah melakukan pembayaran dua kali ke rekening PT CESS. “Namun dalam pembayaran ketiga sudah tidak bisa, karena rekening itu tiba-tiba ditutup,” ungkap Johanes.

Setelah penutupan rekening itu, dikatakan Johanes, PT CESS kemudian mengajukan lagi permohonan PKPU dengan nilai tagihan yang sebelumnya ditolak oleh hakim pengawas, yakni Rp 29.659.900.479. Begitu juga PT CNEC senilai Rp 2.749.623.893. Keduanya berdalih, jika tagihan tersebut belum ditagihkan atau terverifikasi. “Tagihan itu kan sebelumnya sudah ditolak oleh hakim pengawas dalam perkara nomor 52, dan sudah proses homologasi. Kenapa harus diajukan PKPU lagi? Ini terkesan mempermainkan hukum. Bahkan, permohonan PKPU, setelah putusan nomor 52 ini diajukan sebanyak tiga kali oleh PT CESS. Yaitu, diajukan kemudian dicabut, diajukan lagi dan dicabut lagi, nah sekarang diajukan lagi,” papar Wakil Ketua DPC PERADI Surabaya ini. (Rud)