JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimTerkini

PKPU ketiga PT CESS, Prof Dr Hadi: Kreditur terikat homologasi tak bisa mengajukan PKPU ulang

Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr Hadi Shubhan ketika memberikan keterangan sebagai ahli hukum di Pengadilan Niaga Surabaya. Foto: ist
Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr Hadi Shubhan ketika memberikan keterangan sebagai ahli hukum di Pengadilan Niaga Surabaya. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Kreditur terikat dengan perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi). Sehingga, tidak dapat mengajukan Permohonan PKPU ulang. Hal itu dinyatakan oleh Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr Hadi Shubhan.

Pakar Hukum Kepailitan Unair ini dihadirkan sebagai ahli oleh PT CFK (Cahaya Fajar Kaltim) di Pengadilan Niaga, Jalan Arjuna, Surabaya, Selasa (6/2/2024). Pasalnya, dalam sengketa kali ini, PT CESS (Cahaya Energi Sumeru Sentosa) telah mengajukan Permohonan PKPU kali ketiga, meski kemudian 2 Permohonan PKPU sebelumnya telah dicabut secara tiba-tiba.

Di depan Ketua Majelis Hakim Erintua Damanik, Hadi Shubhan memaparkan bahwa PKPU adalah alat untuk menyelesaikan utang-utang debitor secara kolektif. Dan, pembuktiannya pun dilakukan secara sederhana.

“Dan, restrukturisasi dalam PKPU mengikat semua kreditur yang ada,” jelas Hadi Shubhan.

Bahkan, Hadi Shubhan juga menyatakan, bahwa jika sedang menjalankan isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi), maka debitur tidak boleh dipailitkan ataupun dimohonkan PKPU.

“Karena PKPU ini merupakan alat untuk menyelesaikan utang secara kolektif. Dan setiap utang yang diajukan dalam proses ini tentunya dapat dibuktikan secara sederhana,” tegas dia.

Namun, lanjut Hadi Shubhan, setiap tagihan utang yang diajukan oleh kreditur melalui proses pra verifikasi maupun verifikasi. “Jadi, fungsi verifikasi utang bukan hanya menentukan jumlah suara, tetapi juga menentukan jumlah utang. Dan satu suara nilainya Rp 10 juta,” ujar Hadi Shubhan.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum PT CFK, Johanes Dipa Widjaja SH SPsi MH MM menanyakan, apakah tagihan yang sudah ditetapkan dibantah oleh hakim pengawas bisa dijadikan dasar dalam mengajukan Permohonan PKPU kembali? “Penetapan hakim pengawas bersifat final, dan tidak bisa diajukan PKPU ulang,” jawab Hadi Shubhan singkat.

Namun, Hadi Shubhan memaparkan, kreditur yang merasa memiliki piutang yang baru terhadap debitur hanya bisa mengajukan melalui gugatan perdata biasa. Sedangkan, tagihan yang telah ditetapkan dibantah berdasarkan penetapan hakim pengawas secara hukum dianggap tidak ada atau tidak terbukti ada. Dengan demikian, tidak dapat dianggap sebagai tagihan yang belum ditagihkan atau tidak terverifikasi.

“Juga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan PKPU kembali terhadap debitur,” tambah dia.

Usai persidangan, Johanes Dipa menyatakan, jika pemohon PKPU diduga beritikad buruk dalam mengajukan permohonan PKPU ulang. Bahkan, ada indikasi untuk mengganggu PT CFK yang saat ini sedang menjalankan isi perjanjian perdamaian yang telah di homologasi.

Pasalnya, menurut Johanes, permohonan PKPU kali ini tetap berdasarkan pada tagihan yang sebelumnya sudah ditetapkan dibantah berdasarkan penetapan hakim pengawas dalam perkara PKPU No. 52/Pdt.Sus-PKPU /2023 / PN Niaga Sby. Sehingga, tagihan yang sudah ditetapkan dibantah tersebut secara hukum dianggap tidak ada. Dan, jika dianggap masih ada, kata Johanes, maka tidak dapat memenuhi syarat pembuktian sederhana.

“Kalau permohonan PKPU ini dikabulkan maka akan menimbulkan kekacauan. Dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum kepailitan, nantinya akan ada banyak permohonan PKPU mendasarkan tagihan yang telah ditetapkan dibantah oleh penetapan hakim pengawas. Sehingga, wibawa pengadilan jadi tercemar,” ungkap Johanes.

Kata Johanes mengutip pendapat Ahli, PKPU merupakan collective proceeding tool, bukan parsial. Dan bersifat erga omnes. Johanes juga menyebut, jika pemohon PKPU melakukan kebohongan dengan mengatakan bahwa tagihan yang dijadikan dasar mengajukan permohonan PKPU dinyatakan belum ditagihkan atau tidak terverifikasi. Padahal, faktanya tagihan tersebut sudah ditagihkan, juga sudah melalui proses verifikasi, yang kemudian dibantah oleh hakim pengawas.

“Sekali lagi saya sampaikan, apabila permohonan PKPU ini dikabulkan, maka ini yang disebut dunia hitam kepailitan,” pungkas Wakil Ketua DPC PERADI Surabaya ini.

Seperti diketahui, PT Cahaya Energi Sumeru Sentosa (CESS) mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK) sudah kali ketiga dalam dua bulan terakhir.

Permohonan PKPU pertama dengan perkara nomor: 104/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby. Namun, perkara tersebut dicabut. Tak lama kemudian, PT CESS kembali mengajukan PKPU dengan nomor: 109/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby. Lagi-lagi permohonan PKPU tersebut kembali dicabut tanpa alasan yang jelas. Kini, PT CESS mengajukan lagi Permohonan PKPU dengan nomor: 118/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby.

Bahkan, dalam PKPU nomor 109, mendadak dicabut di akhir persidangan pada saat agenda pembacaan putusan.

Sementara, permohonan PKPU kali ketiga itu sangat berkaitan dengan perkara PKPU sebelumnya. Dan, PT CESS dengan PT CNEC Engineering Indonesia terdaftar sebagai kreditor konkuren. Kala itu, PT CESS mengajukan tagihan sebesar Rp 91.533.087.034, sedangkan PT CNEC Engineering Indonesia Rp 4.018.679.513.

Namun, dalam proses PKPU tagihan PT CESS dibantah oleh hakim pengawas Rp 29.659.900.479, yang diakui hanya sebesar Rp 61.873.186.556. Begitu juga PT CNEC, dari total yang diajukan, diakui sebesar Rp 1.269.055.620 dan dibantah Rp 2.749.623.893.

Dari bantahan itu, kemudian dilakukan voting atas perjanjian perdamaian yang diajukan debitur. Voting pun disetujui 100 persen kreditor separatis, 91,89 persen kreditur konkuren, termasuk disetujui oleh PT CESS.

Atas perjanjian perdamaian yang memenuhi kuorum itu, disahkan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) bernomor: 52/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby. Putusan itu bersifat final and binding (terakhir dan mengikat). Tentunya, debitur dan para kreditur harus tunduk dan patuh.

Bahkan dalam proses homologasi itu, PT CFK sudah melakukan pembayaran dua kali ke rekening PT CESS. Namun dalam pembayaran ketiga sudah tidak bisa melakukan pembayaran, lantaran rekening PT CESS tiba-tiba ditutup.

Anehnya, setelah penutupan rekening tanpa alasan jelas itu mendadak PT CESS mengajukan permohonan PKPU ulang. Namun, dengan nilai tagihan yang sebelumnya ditolak oleh hakim pengawas, yakni Rp 29.659.900.479. Begitu juga PT CNEC senilai Rp 2.749.623.893. Keduanya berdalih, jika tagihan tersebut belum ditagihkan atau terverifikasi. (Rud)