Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan para Bacaleg untuk melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai persyaratan maju dalam kontestasi Pemilu 2024.
Syarat itu berlaku bagi bacaleg dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Untuk memenuhi syarat tersebut diketahui ada empat bakal calon legislatif (legislatif) yang mengajukan surat bebas pidana. Satu di antara Bacaleg itu pernah tersandung kasus tindak pidana korupsi. Hal ini diungkapkan Anak Agung Gede Agung Pranata Wakil Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Namun Agung enggan menyebutkan nama-nama para Bacaleg yang mengajukan permohonan bebas pidana tersebut. Jumlah pengajuan surat bebas pidana itu terbilang sedikit. Sebab tak sampai lebih dari 10 Bacaleg. Sedangkan untuk rincian Bacaleg yang mengajukan itu antara lain, tiga orang terjerat pidana umum dan satu orang kasus korupsi.Selain itu, pihaknya juga tak mengungkap mereka dari partai politik mana saja.
“Kami enggak sampai ke sana (tahun tindak pidana) menelusurinya,” kata Agung, Selasa (30/5/2023).
Sementara itu kata Agung, pemohon surat bebas pidana wajib memenuhi sejumlah syarat. “Seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pas foto, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK),” pungkasnya.