
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Setelah beroperasi 41 tahun, Hotel Legendaris Garden Palace akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/12/2024).
Hotel yang terletak di Jalan Yos Sudarso itu di eksekusi oleh Juru Sita PN Surabaya. Meski sempat mendapat perlawanan dari pihak PT Mas Murni Indonesia (MAMI), Juru Sita yang di bantu aparat kepolisian berhasil menguasai obyek setelah memecahkan pintu kaca lobi hotel.
Mereka mengosongkan hotel sejak pukul 10.30 WIB. Bahkan, saat proses pengosongan terlihat banyak tamu yang masih belum checkout. Sehingga para tamu akhirnya terpaksa keluar melalui pintu belakang.
Menurut Juru Sita PN Surabaya, Darmanto Dachlan, eksekusi pengosongan hotel Garden Palace berdasarkan penetapan permohonan eksekusi yang telah diteken Ketua PN Surabaya.
Dan, penetapan itu berdasarkan permohonan eksekusi yang diajukan Stevanus Nathaniel, Direktur PT Tunas Unggul Lestari (TUL). Selain itu, eksekusi juga berdasarkan sejumlah perkara perdata PT MAMI yang sudah diputus PN Surabaya.
Sementara, kuasa hukum PT TUL, Lardi SH MH, usai pelaksanaan eksekusi mengatakan bahwa ekseskusi tersebut berdasarkan penetapan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dan eksekusi itu sesuai dengan pasal 200 ayat 10-11 HIR. “Kami melaksanakan eksekusi berdasarkan pasal 200 ayat 10-11 HIR. Kalau memang ada perlawanan ya tidak apa-apa. Karena semua sudah sesuai dengan Undang-undang,” ujar Lardi kepada JatimTerkini.Com, Kamis (19/12/2024) sore.

kepada awak media, Lardi menyatakan, jika kliennya membeli aset dari lelang Bank Victoria melalui Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Hotel Garden Palace seluas 4.350 M² itu dilelang lantaran PT MAMI tidak bisa melunasi tagihan kredit di Bank Victoria.
“Sesuai aturan, pemenang lelang harus dilindungi undang-undang,” tegas Lardi.
Meski demikian, Lardi belum dapat memastikan akan dimanfaatkan sebagai apa aset Hotel Garden Palace setelah eksekusi.
“Nanti akan dijadikan hotel lagi atau tidak, ya terserah klien kami,” terang Lardi.
Sementara, kuasa hukum PT MAMI, Shoinuddin Umar, mengaku berkeberatan atas eksekusi tersebut. Kata dia, Garden Palace dilelang dengan harga Rp 211 miliar. Sedangkan nilai aset mencapai Rp 600 miliar.
“Banyak kejanggalan. Kami mempertimbangkan untuk melaporkan pidana pihak-pihak yang terkait eksekusi ini,” tambahnya. (Rud)

