JatimTerkini.com
-->
HukrimSurabaya

Suami Disekap Meratus Line, Mlati Muryani minta Keadilan Secara Hukum ke Polda Jawa Timur

Surabaya – Mlati Muryani (38), istri Edi Setiawan, yang notabene sebagai karyawan Meratus Line yang bertugas pada divisi bunker officer, meminta keadilan kepada Polda Jawa Timur karena merasa diperlakukan tidak adil secara hukum.

Kasus ini berawal dari tindakan penyekapan terhadap suami Mlati, yakni Edi Setiawan yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama Meratus Line, Slamet Raharjo pada tanggal 4-7 Februari 2022 lalu.

Edi Setiawan sendiri adalah karyawan Meratus Line yang bertugas pada divisi bunker officer. Penyekapan dilakukan di kantor Meratus Line, Jalan Alun-alun Tanjung Priok nomor 27 Surabaya.

Atas peristiwa ini, Mlati Muryati melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 7 Februari 2022 dengan nomor LP/B/055/II/2022/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur. Terlapor adalah Slamet Raharjo.

“Suami saya tidak diperkenankan pulang ke rumahnya oleh Slamet Raharjo serta beberapa orang lainnya, seperti satpam perusahaaan meski jam kantor telah usai. Bahkan dilarang meninggalkan kantor antara tanggal 4 Februari 2022 hingga 7 Februari 2022 oleh Slamet Raharjo,” kata Mlati, Minggu (10/7/2022).

Informasi yang didapatkan, penyekapan terjadi karena pihak terlapor meminta korban (Edi Setiawan) mengakui perbuatan kecurangan jual beli bahan bakar minyak yang dilakukan oleh Meratus dari Bahana Line.

Oleh terlapor, Edi dan beberapa karyawan Meratus lainnya dianggap mengetahui dan bertanggungjawab permainan dan kecurangan tadi yang dianggap merugikan Meratus. Ceritanya, Meratus membeli minyak dari Bahana sejak 2016. Dalam perjalanannya, beberapa karyawan bagian operasional bunker Bahana ternyata bermain mata dengan beberapa karyawan Meratus. Dan, Edi Setiawan diduga sebagai otak dari penggelapan minyak ini. Keuntungan dari kecurangan ini dibagi sesama mereka dari kedua pihak.

Slamet Raharjo pun akhirnya melaporkan hal itu kepada Polda Jawa Timur tentang penipuan dan penggelapan yang dilakukan Edi Setiawan cs tertanggal 9 Februari 2022 atau dua hari setelah penyekapan Edi Setiawan dan menetapkan Edi Setiawan dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka pada 27 Juni 2022.

“Dan sejak disekap itu sampai sekarang saya tidak mengetahui keberadaan suami saya. Apakah ditahan di kepolisian atau bagaimana,” jelas Mlati.

Atas hal ini, Mlati merasa heran dan mempertanyakan mengapa laporan dia ke Polres Tanjung Perak jalan di tempat. Pihak terlapor dalam hal ini Slamet Raharjo masih bebas kemana-mana. Di sisi lain justru sang suami dijadikan tersangka atas laporan pihak Meratus Line. Dia pun meminta keadilan kepada Polda Jatim.

“Kami merasa tidak mendapat perlakuan yang adil dari pihak kepolisian atas perbedaan perlakuan dari kasus yang menimpa suami saya,” pungkasnya.

Ilustrasi pria diculik dna disekap. (Freepik)

Related posts

Cak Imin Akan Lapor Jokowi Soal Ancaman Tembak ke Anies hingga Intimidasi Aparat di Gresik dan Tuban

Rudy

Forkopimda Jatim Launching Omah Rembug dan Revitalisasi Siskampling

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

redaksi