jatimterkini.com, Mojokerto – Polresta Mojokerto Polda Jatim bersama Pengadilan Negeri Kelas I A Mojokerto gelar Sidang Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) terhadap seorang pelaku Penjual Minuman Keras illegal, bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Mojokerto Jl. RA Basuni No. 11, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jum’at (28/04/23)
Pelaksanaan Sidang Tipiring di pimpim langsung oleh Hakim Hj. Rosdiati Samang di dampingi Panitera Sidang Rr. Sri Wahjuningsih.
Sidang Tipiring kali ini di lakukan terhadap Seorang pelaku penjual Miras Ilegas berinisial AH umur 20 tahun, asal Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Pelaku di jerat Pasal 9 ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2016 (Menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin SIUP-MB).
Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria melalui Kasatgas Humas Ops Ketupat Semeru 2023 Polresta Mojokerto IPTU M.K. Umam menyampaikan, “pelaku terjaring razia saat kegiatan Ops Ketupat Semeru 2023 yang dilaksanakan mulai tanggal 18 April kemarin sampai 2 Mei 2023 mendatang” Ujarmya
“Pelaku di jerat Pasal 9 ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2016, dengan ancaman denda Rp 149.000 subsider 5 hari kurungan dan biaya perkara Rp 1.000, “ Imbuhnya
Masih kata Kasatgas Humas, ”Semoga memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif pungkasnya mengakhiri,” Pungkas IPTU Umam (MK/AL)