JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimTerkini

Sidang PT SHC, Prof Basuki: Terapkan Dulu Sanksi Administratif Baru Pidana

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Sidang kasus dugaan tindak pidana impor sianida dengan terdakwa Steven Sinugroho kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Agenda dengan menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari pihak terdakwa, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta tim penasihat hukum terdakwa, Prof. Basuki memberikan pandangan mendalam terkait penerapan hukum administratif dan pidana dalam kasus yang berkaitan dengan regulasi perdagangan bahan kimia berbahaya.

Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia, ketentuan yang bersifat administrative penal law (hukum administratif penal) harus dipahami bahwa sanksi pidana merupakan jalan terakhir (ultimum remedium) setelah sanksi administratif diterapkan terlebih dahulu.

“Jangan dibalik-balik. Kalau sifatnya administrative penal, maka sanksi administratif harus didahulukan. Baru jika sanksi administratif itu tidak bisa dijalankan, barulah sanksi pidana diterapkan,” tegas Prof. Basuki di ruang sidang.

Ia menjelaskan, Undang-Undang di bidang perdagangan pada dasarnya memiliki karakter hukum administratif, namun diberi sanksi pidana agar ketentuan di dalamnya dapat berlaku secara efektif. Oleh karena itu, sebelum pidana dijatuhkan, harus dipastikan terlebih dahulu apakah mekanisme sanksi administratif sudah dijalankan sesuai ketentuan.

Menurut Ahli: Dirut Tidak Dapat Dijerat Bila Tidak Terbukti Terlibat Langsung

Dalam sesi pemeriksaan sebelumnya, Prof. Basuki juga menanggapi pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Dr. Rihantoro Bayuaji, S.H., M.H., terkait tanggung jawab pidana seorang direktur utama perusahaan yang telah nonaktif dan mendelegasikan kewenangannya kepada direktur di bawahnya.

Ahli menjelaskan bahwa tanggung jawab pidana harus didasarkan pada adanya tindakan dan pengetahuan terhadap perbuatan yang dilakukan. Ia memberikan ilustrasi sederhana:

“Dalam kasus pemerkosaan misalnya, yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah mereka yang terlibat langsung dalam tindakan itu. Jika ada pihak lain di luar kejadian yang tidak mengetahui atau tidak berperan, maka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,” terang Prof. Basuki.

Namun, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, S.H., M.H., bertanya mengenai kemungkinan keterlibatan pasif—misalnya seseorang mengetahui peristiwa tersebut namun diam dan bahkan memberi isyarat tertentu—Prof. Basuki menegaskan bahwa hal itu bisa menjadi dasar pertanggungjawaban pidana, dengan catatan harus dibuktikan secara hukum.

“Kalau orang itu tahu dan punya peran, meskipun pasif, tetap bisa dijerat pidana. Tapi pembuktiannya tentu menjadi tanggung jawab para pihak,” jelasnya.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. (rud)