
Sidoarjo-JATIMTERKINI.COM: Sengketa tanah Tambak Oso seluas 9’8 hektar yang tak kunjung tuntas memicu reaksi PERSADI (Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia). Bahkan Ketua PERSADI Irjenpol (Purn) Dr Abdul Gofur SH MH menilai kasus tersebut dapat memicu konflik sosial jika tidak ditangani secara tegas dan berkeadilan.
“Kami menduga ada peran mafia tanah yang menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh hukum, termasuk penggunaan narasi wakaf yang berpotensi membenturkan kelompok-kelompok masyarakat,” ujar Abdul Gofur dalam keteranganya pada awak media.
Abdul Gofur didampingi Habib H Muh Alwi al Mubarok al Idrus atau Nur Rohmat beserta tokoh masyarakat menyatakan keprihatinannya atas kasus tersebut. Karena, sudah lebih dari dua tahun tanpa penyelesaian.
Untuk itu, PERSADI Jakarta secara resmi meminta Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk segera mengambil alih penanganan perkara dengan memanggil seluruh pihak terkait serta memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan objektif.
Ia mengatakan, permintaan tersebut semata-mata demi kepentingan pencari keadilan dan pencegahan konflik sosial di Jawa Timur.
“Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Selain itu, PERSADI Jakarta menyatakan kesiapan menyerahkan hasil investigasi hukum, data pendukung, dan kajian akademik kepada Polri guna mempercepat penyelesaian perkara.
“Kami tidak ingin konflik terjadi. Kami ingin hukum ditegakkan. Inilah saatnya negara hadir dan Polri mengambil peran aktif menyelesaikan sengketa tanah ini,” tegasnya.
Sengketa tanah di Tambak Oso dinilai tidak hanya berlarut-larut, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat akibat lambannya respons penegakan hukum.
Dikatakan Abdul Gofur, kondisi tersebut membuka ruang bagi praktik mafia tanah, manipulasi dokumen, serta penggunaan narasi sosial dan keagamaan yang berpotensi membenturkan kelompok masyarakat.
“Kami menilai klaim sepihak atas tanah yang masih disengketakan, termasuk yang dibungkus dengan dalih wakaf, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum,” jelasnya.
Ia memaparkan bahwa wakaf mensyaratkan objek yang clear and clean, kepemilikan sah, serta prosedur formil sesuai peraturan perundang-undangan.
“Menggunakan klaim wakaf di tengah sengketa aktif patut diduga sebagai upaya menghindari pertanggungjawaban hukum,” kata dia lagi.
Abdul Gofur mendesak pihak-pihak yang diduga terlibat maupun melindungi praktik mafia tanah segera ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk PT Kejayan Mas.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci mencegah eskalasi konflik sosial, khususnya di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Aparat penegak hukum wajib bertindak cepat, profesional, dan berani demi menjaga kepastian hukum serta ketertiban umum,” terangnya.
Tidak hanya itu, Abdul Gofur juga meminta Kejaksaan dan Pengadilan mencermati sengketa tanah Tambak Oso seiring diberlakukannya KUHAP dan KUHP baru agar penegakan hukum berjalan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Supaya betul-betul dijalankan agar marwah hukum bisa ditegakkan dan bersih dari mafia hukum,” tambahnya.
Sementara, Kuasa Hukum Ahli Waris Miftahuroyan dan Elok Wahibah, yang juga Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur, Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., pada awak media, menyatakan menolak klaim wakaf PT Kejayan Mas. Menurutnya, lahan tersebut belum sah dialihkan dalam bentuk apa pun, termasuk melalui klaim wakaf.
Andi Fajar mengatakan, perkara hukum atas objek tersebut hanya melibatkan kliennya dengan PT Kejayan Mas. Sehingga, tanpa melibatkan pihak lain.
“Secara hukum, objek tanah ini masih dalam sengketa antara prinsipal kami dan PT Kejayan Mas. Maka demi hukum pula, tidak dibenarkan adanya pengalihan dalam bentuk apa pun kepada siapa pun,” jelas Andi Fajar.
Andi Fajar menyatakan, klaim wakaf yang dikaitkan dengan pihak tertentu justru akan berpotensi menimbulkan persoalan baru. Karena, langkah tersebut dilakukan saat status hukum tanah belum tuntas sepenuhnya secara hukum.
Dikatakan Andi Fajar, jika ada dokumen sepihak yang menyebut pengalihan tanah sekitar 4.000 meter persegi melalui mekanisme wakaf kepada PCNU Surabaya, yang diklaim berasal dari PT Kejayan Mas, jika hal itu tidak memiliki kekuatan hukum.
“Dokumen itu hanya berupa satu lembar pernyataan di bawah tangan. Tidak ada Akta Ikrar Wakaf, tidak terdaftar di KUA, tidak tercatat di BPN, bahkan batas dan letak tanahnya pun tidak jelas. Dari sisi hukum, ini sangat cacat dan belum sempurna,” terangnya.
Andi Fajar memaparkan, jika hal itu merupakan manuver yang berpotensi memicu konflik horizontal. Karena, lanjutnya, sebelumnya PT Kejayan Mas juga sempat membawa isu rumah murah dengan melibatkan serikat buruh.
“Kami melihat ada pola yang berulang, seolah-olah ingin membenturkan satu kelompok dengan kelompok lainnya. Ini sangat kami sayangkan karena dapat merusak harmoni yang sudah terjalin,” pungkasnya. (rud)

