
Tulungagung-JATIMTERKINI.COM: Mediasi digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menyelesaikan sengketa piutang antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 7 Madiun dengan dua institusi pendidikan, SMA Veteran Rejotangan dan SMP PGRI Rejotangan.
Mediasi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dedi Saputra Wijaya, S.H., M.H. selaku Jaksa Pengacara Negara, yang bertindak sebagai fasilitator netral.
Permasalahan ini berawal dari tunggakan sewa atas pemanfaatan rumah perusahaan atau aset milik PT KAI DAOP 7 Madiun yang selama ini digunakan oleh kedua sekolah tersebut. Alih-alih langsung menempuh jalur litigasi, PT KAI DAOP 7 Madiun memilih pendekatan persuasif melalui mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan. Langkah ini diambil untuk mencari solusi damai dan mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak, tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kejaksaan Negeri Tulungagung membahas penyelesaian piutang sewa.
Jaksa Pengacara Negara bertindak sebagai penengah untuk memastikan dialog berjalan konstruktif, sehingga tercapai kesepakatan yang adil dan transparan bagi PT KAI sebagai pemilik aset, maupun bagi pihak sekolah yang menggunakannya. (res)

