JatimTerkini.com
Headline JTHukrimSurabayaTerkini

Sengketa Dealer Tertua Surabaya, Kuasa Hukum PT SAIM Klarifikasi ‘Tudingan Miring’ Terkait Gugatan Heru Tandyo

Kuasa hukum PT SAIM, Billy Handiwiyanto SH MH, memberikan keterangan media. Foto: ist

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: ‘Tudingan miring’ yang berkembang terkait gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) Heru Tandyo ke PT SAIM (Surya Agung Indah Megah) akhirnya diklarifikasi oleh Billy Handiwiyanto SH MH.

Billy Handiwiyanto SH MH merupakan kuasa hukum yang ditunjuk oleh PT SAIM, dealer Honda tertua di Surabaya dan empat orang pemegang saham PT SAIM. Dalam keterangannya, Billy menyatakan bahwa sejak Suryawan Tandyo (almarhum) selaku founder dari PT SAIM dan ayah dari para pemegang saham PT SAIM meninggal dunia, Heru Tandyo mengirimkan somasi kepada empat pemegang saham PT. SAIM.

Selain itu, Heru Tandyo juga membuat laporan pidana serta melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap empat saudaranya, yang merupakan anak Suryawan Tandyo.

“Klien kami tidak pernah melakukan pemalsuan tandatangan sebagaimana berita yang beredar. Klien kami memperpanjang SHGB menggunakan Surat Keterangan Waris (SKW),” tegas Billy Handiwiyanto dalam keterangannya kepada awak media.

Bahkan, kata Billy, dalam SHGB tersebut terdiri dari semua ahli waris dari Suryawan Tandyo, yang berjumlah enam orang. Termasuk, Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo.

Perpanjangan SHGB itu dilakukan oleh empat ahli waris Suryawan Tandyo, jelas Billy, lantaran masa berlaku SHGB tersebut akan segera berakhir.

“Apabila tidak diperpanjang, maka akan merugikan semua ahli waris,” tegas Billy menjelaskan.

Sedangkan terkait selisih tanah 45 meter, Billy menjelaskan, bahwa yang menerbitkan SHGB ialah BPN. “Jadi mungkin bisa ditanyakan ke BPN, karena bisa jadi metode pengukurannya berbeda,” ujar Billy.

Billy juga memaparkan bahwa biaya yang dikeluarkan empat ahli waris Suryawan Tandyo untuk BPHTB, biaya Notaris/PPAT, PNBP balik nama waris serta pelayanan pendaftaran SK Perpanjangan Pembaharuan Hak totalnya sebesar Rp1.628.863.782. Dan biaya tersebut belum pernah ada pergantian dari Heru Tandyo maupun Rahayu Tandyo.

“Mereka berdua, Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo seharusnya ikut menanggung biaya yang timbul, nilainya ⅙ bagian kewajibannya,” papar Billy.

Jika diwujudkan dalam bentuk uang, sambung Billy, Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo harus membayar masing-masing Rp271.477.297.

“Anehnya, mereka berdua ini malah mendalilkan, sebagaimana tersiar di media, bahwa ada unsur pemalsuan,” tandas Billy.

Bahkan, dikatakan Billy, bahwa berdasarkan SHGB, Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo masuk dalam pemegang hak atas tanah tersebut.

“Mereka berdua, sampai detik ini, belum ada itikad untuk melunasi tanggung jawabnya, menanggung biaya balik nama dan pengurusan surat tanah PT. SAIM,” kata Billy lagi.

Meski SHGB dibalik nama menjadi enam orang ahli waris, termasuk Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo, namun Heru Tandyo yang menjabat Komisaris Utama di PT SAIM, malah menggugat PT SAIM dan meminta ganti kerugian sebesar Rp900 juta, sebagaimana tertera pada petitum nomor 11 dalam gugatan Heru Tandyo kepada PT SAIM.

“Heru Tandyo ini juga pemegang saham di PT SAIM. Tapi mengapa malah seperti mau merugikan PT. SAIM?,” tanya Billy.

Dengan adanya gugatan Heru Tandyo, Billy sebagai kuasa hukum PT SAIM dan empat pemegang saham lainnya menduga tujuan Heru Tandyo ialah untuk menutup PT SAIM. Apalagi, PT SAIM merupakan legacy dan cita-cita dari ayah kandung Heru Tandyo, Rahayu Tandyo serta empat pemegang saham lainnya.

Dalam keterangannya, Billy Handiwiyanto juga menjelaskan tentang petitum yang dimintakan Heru Tandyo dalam Gugatan PMH-nya melawan PT SAIM.

Disebutkan dalam petitum digugatan itu, menyatakan sah Somasi I s/d III kepada Tergugat I dan Tergugat Il, namun tidak ada respon dan itikad baik untuk segera mengosongkan, menyerahkan dan meninggalkan atas dua bidang tanah yang tersebut di atas yang kini menjadi obyek sengketa.

Dua, menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak ada respon dan itikad baik untuk segera mengosongkan atau menyerahkan dan meninggalkan atas dua bidang tanah tersebut di atas yang kini menjadi obyek sengketa, dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.

Tiga, menghukum segera membayar karena Tergugat II dan Tergugat II telah merugikan kepentingan penggugat, karena tidak dapat menjual dimuka umum secara lelang, maka penggugat berhak menuntut kerugian yang wajar seharinya karena tidak bisa menjual dimuka umum secara lelang sebesar Rp10 juta dihitung sejak tanggal 1 Januari 2024 hingga gugatan ini dengan total kerugian sebesar Rp900 juta. Selanjutnya tetap diperhitungkan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau terhitung adanya penyerahan secara suka rela oleh Tergugat I dan Tergugat II.

Empat, menyatakan sah dan berharga sita jaminan conversatoir beslag terhadap dua bidang tanah yaitu: yang terletak di Jalan Kranggan No 107-109 Surabaya sebagaimana Hak Guna Bangunan No 293/K Kelurahan Sawahan, Luas 1918 M2 dengan pemegang hak Suryawan Tandyo, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kranggan No 88 Surabaya sebagaimana HGB No 226/K, Kelurahan Bubutan, Luas 2490 M2 dengan pemegang Hak Suryawan Tandyo dahulu Tan Tjin Sing.

Lima, menyatakan sah blokir rekening perbankan milik Tergugat I pada PT Bank Central Asia (BCA), Tbk dengan Nomor 088 3819290.

Sedangkan dalam putusan PN Surabaya, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Sementara pada tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) terdapat perubahan yang mana putusan tersebut menguatkan isi dari surat keterangan waris yang digunakan empat pemegang saham lainnya dalam proses balik nama. (Rud)