JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJakartaNasionalTerkini

Semakin Menjamur, Pendirian Organisasi Advokat Dinilai Harus Dapat Ijin Mahkamah Agung

UU Ormas digugat ke Mahkamah Konstitusi. Foto: Dk/Nt

Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Menjamurnya Organisasi Advokat (OA) di Indonesia menjadi sorotan tajam sejumlah praktisi. Mudahnya pendirian OA dinilai berpotensi menurunkan kualitas layanan hukum lantaran lemahnya standar dan pengawasan.

Untuk itu, Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) diajukan gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang dengan perkara Nomor: 83/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Kuasa hukum pemohon, Tommy Gumilang, para pemohon menegaskan permintaan agar pendirian Organisasi Advokat tidak lagi disamakan dengan perkumpulan pada umumnya dalam UU Ormas. Pemohon meminta agar pengesahan Organisasi Advokat sebagai badan hukum dengan mensyaratkan persetujuan Mahkamah Agung (MA).

“Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait dan termasuk persetujuan MA untuk Organisasi Advokat,” tegas Tommy.

Sementara, sidang sebelumnya para pemohon mengungkap pertumbuhan Organisasi Advokat yang tidak terkendali. Hal itu telah memicu fragmentasi standar profesi.

Kondisi tersebut dinilai berimplikasi langsung pada kualitas Advokat yang dihasilkan. Termasuk proses seleksi, pelantikan, hingga penegakan kode etik.

“Sehingga Advokat menjadi sekadar profesi yang dapat dibeli dengan uang serta koneksi dan bukan dipertaruhkan melalui perjuangan dan moralitas,” jelas ST Luthfiani, salah satu pemohon membacakan alasan-alasan permohonan.

Dikatakan pemohon, mudahnya mendidirikan Organisasi Advokat dipastikan akan berdampak sangat serius. Ketika seseorang tidak layak menjadi Advokat, namun dapat dengan mudah mendapatkan lisensi hanya karena dilantik oleh organisasi tertentu. Sehingga, kualitas bantuan hukum yang diberikan pada masyarakat semakin dipertanyakan.

Dikhawatirkan, keadilan akan menjadi komoditas yang dapat dibayar. Di satu sisi, masyarakat kecil masih bergantung pada bantuan hukum gratis dari Organisasi Advokat dengan standar etika yang tidak jelas.

Dalam sidang pertama, majelis hakim MK menyoroti kelemahan argumentasi para pemohon dalam sidang uji materiil UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), khususnya terkait legal standing dan dasar kerugian konstitusional yang dialami. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menekankan pentingnya memperjelas hubungan sebab-akibat (causal verband) dalam permohonan pemohon. Terutama, ketika para pemohon ingin mengecualikan Organisasi Advokat dari rezim UU Ormas.

Ia meminta agar logika hukum yang diajukan lebih terstruktur dan spesifik. Hal yang sama dikatakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Ia meminta para pemohon menguraikan secara rinci kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji.

Ia mengatakan, hal itu penting untuk memperkuat kedudukan hukum (legal standing) para pemohon. Dikatakan Daniel, isu ‘perkumpulan’ saat ini tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perkumpulan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia menyarankan agar para pemohon mempertimbangkan untuk menyalurkan aspirasinya melalui DPR.

Ketua MK Suhartoyo meminta kejelasan posisi Organisasi Advokat dalam kerangka UU Ormas. Ia menegaskan adanya perbedaan mendasar antara organisasi masyarakat dan organisasi profesi, baik dari segi karakter maupun pengaturannya.

“Jika pijakan ini jelas, baru nanti menempatkan legal standing para pemohon,” ujar Suhartoyo.

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU Ormas bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa Organisasi Advokat berada di luar kategori perkumpulan umum serta memerlukan persetujuan MA dalam proses pengesahannya. (red)