
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Tingkat kepuasan para penghuni atas pelayanan yang diberikan pihak Apartemen One Icon ternyata sangat tinggi. Hal itu diungkap oleh dua vendor yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/12/2024).
Sidang kali ini, dua saksi dihadirkan Tergugat 1 (PT Pakuwon Jati Tbk), yakni Hartono Eko Wahyudi pemilik PT Sukses Anugerah Sejahtera (SAS) vendor kebersihan dan Supangat pemilik PT AKR vendor security.
Di depan majelis hakim, Hartono Eko Wahyudi menyatakan, bahwa PT SAS telah mengikat kerjasama dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen One Icon sejak Agustus 2023. Kerjasama itu dengan nilai kontrak Rp 2,6 miliar, dengan kurun waktu 16 bulan.
Hartono juga menunjukkan bukti kontrak tersebut kepada majelis hakim. Dikatakan Hartono,
tugas vendor kebersihan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak. Yaitu, membersihkan ruang lingkup yang sudah disepakati, mulai dari area parkir, basement, lobi dan koridor.
Kuasa Hukum Tergugat 1 PT Pakuwon Jati Tbk dan Tergugat 2 P3SRS, Billy Handiwiyanto SH MH pun bertanya apakah selama ini ada komplain?
Saksi menjawab, jika komplain ada, namun secara umum saja. Yakni, berkaitan kolam renang yang ada daunnya atau got tidak mengalir waktu musim hujan.
“Biasanya komplain dilakukan kepada BuIlding Manager (BM) atau badan pengelola. Dan segala keluhan penghuni selalu segera kita tangani saat itu juga, apabila ada keluhan kolam renang yang ada daunnya, langsung kita bersihkan atau misalkan ada got yang ngalirnya tidak deras saat musim hujan, langsung kita bersihkan,” kata dia.
Hartono memaparkan, jika selama ini ada laporan tingkat kepuasan dari para penghuni kepada pihaknya selaku vendor kebersihan. Bahkan, lanjut Hartono, tingkat kepuasan penghuni tercatat sangat puas.
“Kalau sangat puas artinya nilainya di atas 80,” tandas Hartono.
Hal yang sama juga diungkap Supangat, Vendor Security. Dikatakan Supangat, pihaknya memulai kerjasama dengan P3SRS sejak 1 Januari hingga Desember 2024 dengan nilai kontrak senilai Rp 2 miliar.
Selama menjalin kerjasama dengan P3SRS, kata Supangat, tak pernah ada komplain terkait masalah keamanan, termasuk masalah isu adanya pencurian. “Kalau pencurian tidak pernah ada komplain soal itu,” tegas Supangat.
Supangat juga menjelaskan adanya penilaian terkait kinerja Vendor Security, yang didalamnya terdapat raport adanya komplain maupun setiap kejadian. Dan dia menyebut, di dalam raport tertulis nol, artinya tidak ada kejadian pencurian.
Supangat menjelaskan, sistem kerja security 24 jam, yang dibagi menjadi 3 sift dengan jumlah tenaga kerja 32 personil.
Sedangkan, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Johny Nelson menanyakan terkait legalitas P3SRS saat menjalin kerjasama dengan dua saksi. Oleh saksi dijawab, bahwa pihaknya tidak mengetahui perihal legalitas tersebut. Namun kedua saksi berhasil menunjukkan legalitas mereka di muka persidangan.
Sementara, usai sidang Billy Handiwiyanto mengatakan, bahwa saksi yang mereka ajukan tak lepas dari keterangan sebelumnya. Terlebih keterangan saksi Heru Herlambang yang dianggap sangat kontradiktif dari keterangan Gunawan yang juga penghuni apartemen One Icon.
“Minggu lalu pihak penggugat mendatangkan lima saksi, yakni dua saksi fakta dan ahli. Dari dua keterangan saksi fakta ada keterangan yang kontradiktif. Yang satu bilang apartemen One Icon tidak nyaman namun saksi lainnya bilang bahwa saksi sangat nyaman tinggal di apartemen One Icon karena pelayanannya sangat bagus. Ini keterangan siapa yang benar?,” tanya Billy.
Begitu juga keterangan Ahli
dari APERSI yaitu Bambang Setiawan yang mengatakan bahwa pembahasan P3SRS ini sangat tidak sederhana.
“Ahli dari penggugat saja mengakui hal tersebut tidak sederhana. Jadi selayaknya hakim memprrtimbangkan hal tersebut karena bertentangan dengan asas gugatan sederhana yang diajukan penggugat,” terang Billy.
Selain itu, tambah Billy, bahwa penggugat tak hanya sekali menggugat pihaknya. Sebelumnya, Rudy Widjaja juga menggugat PT Pakuwon Jati Tbk dan P3SRS. Namun gugatan itu kandas lantaran hakim tunggal Darwanto menolak gugatan tersebut karena dianggap kurang pihak.
Dengan gugatan yang dilayangkan berkali-kali itu, Billy pun mengaku tak habis pikir atas tujuan penggugat.
“Kalau memang pelayanan di One Icon tidak bagus ya silahkan saja dijual. Selama ini koar-koar tidak nyaman dengan pelayanan di One Icon tapi masih tinggal disitu,” pungkas Billy. (Rud)

