Polres Trenggalek – Sejumlah kendaraan Over Dimension Over Load atau Odol atau yang dikenal dengan sebutan Odol terjaring penertiban yang digelar oleh Satlantas Polres Trenggalek. Penertiban ini dilakukan untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan Odol. Senin, (9/6).
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasatlantas AKP Sony Suhartanto, S. H., M. H., mengatakan, penertiban ini sudah dilakukan sejak beberapa waktu terakhir, terutama pada jalur Nasional Trenggalek-Tulungagung hingga Ponorogo.
Sejumlah kendaraan terutama kendaraan barang yang secara kasat mata dinilai melebihi batas muatan dan dimensi kendaraan dihentikan oleh petugas untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan.
“Sudah ada sejumlah kendaraan Odol yang kita berikan tindakan tegas mulai dari teguran tertulis hingga Tilang.” Jelasnya.
Lebih lanjut pihaknya menuturkan, kendaraan Odol dinilai dapat membahayakan tidak hanya pengemudi itu sendiri tetapi juga pengguna jalan yang lain. Bahkan beberapa hari yang lalu terjadi truk terguling di ruas jalan Trenggalek-Tulungagung dan tidak bisa bermanuver akibat muatan yang berlebihan.
“Di beberapa daerah, sudah banyak kecelakaan akibat Odol. Jangan sampai hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Trenggalek.” Imbuhnya.
Pada sisi yang lain, Kendaraan Over Dimension Over Load memiliki risiko kecelakaan, merusak infrastruktur jalan, mengurangi efisiensi bahan bakar, serta memperpendek umur kendaraan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berupa denda atau pidana.
Pihaknya menambahkan, Pasal 307 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menyatakan `Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
“Kepada seluruh pengemudi kendaraan khususnya angkutan barang kami imbau tetap mematuhi aturan berlalu lintas, tidak membawa muatan berlebihan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.” Pungkasnya.