
Sidoarjo-JATIMTERKINI.COM: Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Namun kali ini bukan kekerasan fisik, melainkan seorang ayah yang tega menelantarkan anak kandungnya sejak kecil.
Sejak usia 6 tahun, gadis bernama IV harus berjuang dalam hidupnya. Ia setiap malam membuat kue dan jajan gorengan. Tidak mengenal lelah, pekerjaan orang dewasa itu harus ia kerjakan hanya semata untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Terlebih lagi untuk mencukupi kebutuhan sekolahnya.
Nyaris menjelang Subuh, gadis kecil ini baru bisa beristirahat sebentar. Karena pagi hari ia harus bersekolah dan mengantarkan jajanan ke kantin sekolah-sekolah. Pekerjaan rutin itu ia lakukan sejak 10 tahun lalu, tepatnya sejak ayahnya meninggalkannya bersama ibunya.
Dengan alasan bekerja di Kota Magelang, sang Ayah meninggalkan IV bersama ibunya begitu saja di Sidoarjo. Dan sejak itulah gadis ini berjuang sendirian bersama ibunya untuk mencari nafkah.
Kehidupan gadis kecil ini berbanding terbalik dengan kehidupannya teman sebayanya. Tidak hanya kasih sayang, nafkah pun tidak ia dapatkan dari sang Ayah.
Tragisnya lagi, sang Ayah selalu marah-marah ketika IV meminta uang untuk kebutuhan sekolahnya. Bahkan, nomor whatsapp gadis ini kerap langsung diblokir oleh sang Ayah saat ia meminta uang untuk sekolah. “Minta uang saja ke ayah selalu dimarahi, bahkan nomor teleponku diblokir,” tuturnya dengan meneteskan air mata.
Puncak kekecawaan gadis ini terjadi Desember 2024 lalu. Ketika itu ponselnya rusak, ia meminta uang Rp500 ribu ke ayahnya untuk biaya servis. Sempat dijanjikan akan diberi awal Tahun Baru 2025. Namun janji itu tak pernah ditepati, ujung-ujungnya nomor whatsapp-nya kembali diblokir.
“Aku dibilang anak yang bisanya minta uang saja,” katanya yang saat itu tak bisa menahan tangis.
Hingga akhirnya gadis ini memutuskan untuk melaporkan ayahnya ke Polda Jatim atas penelantaran dirinya. Meski terasa berat, tapi ini suatu pilihan yang harus ia tempuh untuk mendapatkan hak-haknya sebagai anak yang sah dari seorang ayah.
“Padahal aku gak minta nafkah banyak, cuma minta bentuk apa yang jadi kebutuhan. Saya sakit hati belum tentu tiap bulan dapat Rp100 ribu, tiap kali minta uang WhatsApp diblokir. Ayah itu gak pernah kasih nafkah sejak 2015, makanya aku akan melaporkan ayah,” jelasnya.
Sementara, Dr Johan Widjaja SH MH, kuasa hukum IV menyatakan bahwa kliennya membuat laporan ke Polda Jatim lantaran jengkel dengan sikap ayahnya. Kata Dr Johan, kliennya merasa tak punya pilihan lain selain melaporkan ke polisi. Dia berharap, dari laporan itu gadis ini mendapatkan haknya sebagai anak.
“Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” terang Dr Johan. (Rud)
Sidoarjo-JATIMTERKINI.COM: Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Namun kali ini bukan kekerasan fisik, melainkan seorang ayah yang tega menelantarkan anak kandungnya sejak kecil.
Sejak usia 6 tahun, gadis bernama IV harus berjuang dalam hidupnya. Ia setiap malam membuat kue dan jajan gorengan. Tidak mengenal lelah, pekerjaan orang dewasa itu harus ia kerjakan hanya semata untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Terlebih lagi untuk mencukupi kebutuhan sekolahnya.
Nyaris menjelang Subuh, gadis kecil ini baru bisa beristirahat sebentar. Karena pagi hari ia harus bersekolah dan mengantarkan jajanan ke kantin sekolah-sekolah. Pekerjaan rutin itu ia lakukan sejak 10 tahun lalu, tepatnya sejak ayahnya meninggalkannya bersama ibunya.
Dengan alasan bekerja di Kota Magelang, sang Ayah meninggalkan IV bersama ibunya begitu saja di Sidoarjo. Dan sejak itulah gadis ini berjuang sendirian bersama ibunya untuk mencari nafkah.
Kehidupan gadis kecil ini berbanding terbalik dengan kehidupannya teman sebayanya. Tidak hanya kasih sayang, nafkah pun tidak ia dapatkan dari sang Ayah.
Tragisnya lagi, sang Ayah selalu marah-marah ketika IV meminta uang untuk kebutuhan sekolahnya. Bahkan, nomor whatsapp gadis ini kerap langsung diblokir oleh sang Ayah saat ia meminta uang untuk sekolah. “Minta uang saja ke ayah selalu dimarahi, bahkan nomor teleponku diblokir,” tuturnya dengan meneteskan air mata.
Puncak kekecawaan gadis ini terjadi Desember 2024 lalu. Ketika itu ponselnya rusak, ia meminta uang Rp500 ribu ke ayahnya untuk biaya servis. Sempat dijanjikan akan diberi awal Tahun Baru 2025. Namun janji itu tak pernah ditepati, ujung-ujungnya nomor whatsapp-nya kembali diblokir.
“Aku dibilang anak yang bisanya minta uang saja,” katanya yang saat itu tak bisa menahan tangis.
Hingga akhirnya gadis ini memutuskan untuk melaporkan ayahnya ke Polda Jatim atas penelantaran dirinya. Meski terasa berat, tapi ini suatu pilihan yang harus ia tempuh untuk mendapatkan hak-haknya sebagai anak yang sah dari seorang ayah.
“Padahal aku gak minta nafkah banyak, cuma minta bentuk apa yang jadi kebutuhan. Saya sakit hati belum tentu tiap bulan dapat Rp100 ribu, tiap kali minta uang WhatsApp diblokir. Ayah itu gak pernah kasih nafkah sejak 2015, makanya aku akan melaporkan ayah,” jelasnya.
Sementara, Dr Johan Widjaja SH MH, kuasa hukum IV menyatakan bahwa kliennya membuat laporan ke Polda Jatim lantaran jengkel dengan sikap ayahnya. Kata Dr Johan, kliennya merasa tak punya pilihan lain selain melaporkan ke polisi. Dia berharap, dari laporan itu gadis ini mendapatkan haknya sebagai anak.
“Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” terang Dr Johan. (Rud)