JatimTerkini.com
Headline JTPolitikSurabaya

Satukan Persepsi Penyelenggaran Pemilu 2024, Bawaslu dan KPU Surabaya Gelar Rakor

Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 di tingkat kecamatan, baik KPU yang namanya PPK, atau Bawaslu yang namanya Panwascam.
Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 di tingkat kecamatan, baik KPU yang namanya PPK, atau Bawaslu yang namanya Panwascam.

Surabaya – Rapat Konsolidasi Penyelenggaran Pemilu 2024, yang digagas Bawaslu Surabaya menjadi ajang penguatan sinergitas penyelenggaraan pemilu dan menyamakan persepsi, di tingkat kecamatan, baik KPU yang namanya PPK, atau Bawaslu yang namanya Panwascam.

Muhamad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Surabaya dalam sambutannya menyampaikan, Dua penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu dibentuk atas undang-undang yang sama, undang-undang yang satu, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Sehingga pentingnya terbangun sinergitas antar penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat badan ad hoc, KPU dan Bawaslu dengan tingkatannya. Sehingga kunci sukses dalam penyelenggaraan pemilu, yakni 3K atau koordinasi, komunikasi dan konsolidasi” tandasnya, Rabu (8/3/2023).

Tak hanya itu menurutnya, bahwa saat ini berjalan tahapan pemutakhiran akhir pemilih yang mana proses itu menurutnya krusial dan menjadi penentu seseorang dapat tidaknya menggunakan hak pilih.

Hal yang sama juga disampaikan Naafilah Astri Swarist, Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, dimana sangat mengapresiasi langkah dan gagasan untuk menggelar rapat konsolidasi penyelenggaran pemilu 2024 yang digelar Bawaslu Surabaya.

“Kalau ditingkatan provinsi kita sudah pernah dan sering, namun untuk tingkatan kota ini baru dan kami sangat mengapresiasi langkah teman-teman Bawaslu Surabaya menggelar kegiatan ini” ujar Naafilah yang juga didaulat menjadi pemateri dirapat konsolidasi penyelenggaraan pemilu 2024.

Naafilah juga mengatakan, jika rapat konsolidasi ini nantinya akan terbangun persepsi yang sama dalam proses penyelenggaraan pemilu.

“Kalaupun nantinya ada dinamika-dinamika dilapangan, paling tidak kita sudah punya aturan yang dipahami bersama baik bawaslu beserta jajarannya dan KPU dengan jajarannya” pungkasnya.