JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJakartaNasionalTerkini

Satu DPO pembunuhan Vina tertangkap, 2 orang masih dikejar

Salah satu DPO bernamaPegi Setiawan alias Perong alias Egi berhasil ditangkap. Foto: net

JATIMTERKINI.COM: Salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon akhirnya berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Sedangkan, dua orang buron lainnya masih dalam pengejaran.

Identitas DPO yang tertangkap atas pembunuhan sadis yang buron selama 8 tahun sejak 2016 itu adalah Pegi Setiawan alias Perong alias Egi.

“Atas nama Pergi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung,” tegas Direktur Ditreskrimum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

Dikatakan Surawan, dua buron lainnya, yakni Andi dan Dani masih dalam pengejaran. Mereka telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan buron hampir delapan tahun.

Pegi, Andi, dan Dani diduga terlibat dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam. Kasus itu kembali viral setelah diangkat ke layar lebar dengan judul, “Vina: Sebelum 7 Hari”.

Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki tewas dibunuh oleh 11 anggota geng motor di di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016, dini hari.

Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku. Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.

Kasus itu ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, delapan dari sebelas pelaku berhasil ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman.

Tujuh pelaku dewasa, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup.

Sementara, Saka Tatal pelaku yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara.

Diketahui, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizki Rudiana alias Eky di Cirebon, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar di Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto mengatakan, ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina telah dipindahkan sementara dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru.

Pemindahan sementara penahanan tujuh terpidana kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada 2016 lalu itu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan yang dilakukan Polda Jabar.

“Iya, (7 terpidana dipindahkan sementara) di beberapa lapas sesuai dengan ini, ada pemeriksaan lagi. Itu bukan kami yang tentukan,” jelas Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar.

Robianto menyatakan, saat ini, para terpidana kasus Vina dan Eky berada di Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru. “Selama ini (tujuh terpidana ditahan) di Cirebon. Sekarang di Bandung, biar lebih dekat,” papar Robianto.

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menegaskan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki di Cirebon pada 2016 silam.

Polda Jabar juga membantah isu penyebab tiga pelaku, Andi, Dani, dan Pegi alias Perong alias Egi, belum ditangkap karena mereka anak pejabat. “Tidak ada (intervensi),” kata Surawan.

Dia menyatakan, kendala yang dihadapi sehingga Dani, Andi dan Pegi alias Perong alias Egi belum ditangkap hingga kini, karena delapan terpidana mencabut keterangan saat diperiksa di Polda Jabar dan persidangan.

Padahal saat di Polres Cirebon Kota, mereka memberikan keterangan terkait ketiga pelaku. Mereka menyebutkan tiga buronan tersebut terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki. Bahkan ketiga pelaku memperkosa Vina.

Selain itu, identitas pelaku yang disebutkan kedelapan terpidana merupakan nama panggilan, bukan asli dan lengkap. Karena itu, penyidik terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan ulang.

Penyidik, kata Surawan, akan kembali memeriksa saksi dan delapan narapidana. “Intinya, kami mendalami saksi-saksi yang pernah menjadi saksi saat peristiwa terjadi. Kami juga menginterogasi ulang 7 narapidana, dan eks narapidana di bawah umur,” tambahnya. (Rd)