Polres Trenggalek – Bagi sebagian besar masyarakat mungkin belum mengetahui bahwa untuk menuju jenjang perkawinan, seorang anggota Polri harus melalui beberapa proses. Satu diantaranya adalah Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk atau BP4R.
Sidang ini digelar untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangan dalam membangun rumah tangga yang secara administrasi terikat dengan kedinasan dan peraturan Kepolisian. Dalam sidang ini juga dihadirkan calon mempelai, kedua orang tua atau wali beserta keluarga masing-masing.
Seperti yang digelar Polres Trenggalek hari ini. Sidang BP4R personel atas nama Briptu Hamdan dipimpin langsung oleh Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K. yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Sunardi, S.Pd. dan diikuti oleh sejumlah pejabat utama dan pengurus Bhayangkari. Selasa, (17/1).
“Sidang BP4R ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan.” Ujar Kompol Sunardi.
Lebih lanjut Kompol Sunardi mengungkapkan tujuan dari sidang BP4R adalah sebagai suatu syarat memperoleh keabsahan dan hak dalam institusi Polri bagi pasangan serta melengkapi dokumen pra nikah secara agama dan juga kedinasan.
Dalam arahannya, Kompol Sunardi menekankan bahwa tujuan mendasar dari pernikahan adalah sakinah mawadah warahmah. Oleh sebab itu pernikahan ini harus didasari dengan niat awal dimulai dari sekarang.
“Kalau sudah sepakat menikah, apa yang menjadi tanggung jawab bisa dikomunikasikan. Harus dipahami betul tentang hak dan kewajiaban sebagai suami istri.” Imbuhnya.
Senada, Kasipropam Polres Trenggalek Iptu Muhtar S.A.P. mengatakan bahwa dalam organisasi Polri semua terikat dengan aturan yang wajib dipatuhi. Termasuk didalamnya adalah perilaku Bhayangkari.
“Harus bisa menjaga nama baik Polri di tengah masyarakat. Hindari perlaku hedonisme maupun hal-hal lain yang dapat menurunkan citra Polri.” Ucapnya.
Acara ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas Sidang BP4R dilanjutkan dengan pembacaan penetapan hasil putusan sidang oleh sekretaris sidang.