JatimTerkini.com
JatimMojokerto

Satreskrim Polresta Mojokerto Bekuk Polisi Gadungan

jatimterkini.com Kota Mojokerto – Perburuan Polisi Gadungan Edwin Surya Priyadi berhasil di bekuk Satreskrim Polresta Mojokerto di Indekos Sidoarjo, Sabtu (18/2) Usai adanya laporan warga terkait penipuan dengan modus jual motor dan ponsel murah.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adhisatria melalui Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso, ’’Kami tangkap di rumah kos di Sidoarjo, Sabtu kemarin. Sebelumnya, pelaku melakukan tindakan penipuan warga Gatoel, Mojokerto November tahun 2022″, ungkapnya.

Korban yang berasal dari Kota Mojokerto Mustakim, warga Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto pada November 2022 lalu telah melaporkan kejadian tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil bekuk pelaku.

Edwin Surya Priyadi dalang penipuan dengan 7 korban di 3 kota yakni Sidoarjo, Surabaya dan Mojokerto telah menipu para korban memakai modus menjual sepeda motor murah lengkap dengan BPKB dan STNK dan juga ponsel dengan harga murah ditambah klaim diri sebagai Polisi.

Dengan Kronologi pelaku berpura-pura menelepon temannya dan mengatakan bahwa temannya juga Anggota Polresta Mojokerto. Namun, ia berdalih baterai ponselnya lemah sehingga meminjam ponsel korban. Selanjutnya edwin memboceng korban dan sesampai di supermarket di dekat Polresta Mojokerto .

Tersangka menipu dan meminta korban menunggu karena dirinya akan menemui temannya di dalam Kantor Polisi akan tetapi malah Kabur.

“Nominal penawaran hanya Rp3 juta dengan mewajibkan pembayaran di muka atau DP (down payment) sebesar Rp1 juta. Korban semula sempat tidak setuju dengan tawaran tersebut namun pelaku berhasil meyakinkan dengan mengaku sebagai anggota Polresta Mojokerto,” jelas AKP Rizki.

Masih kata Kasat Reskrim, ’’Korban diturunkan di Superindo (supermarket sisi kiri Polresta Mojokerto) dan pelaku tidak belok ke Polresta Mojokerto, namun kabur meninggalkan wilayah Mojokerto dengan membawa uang Rp 1 juta dan ponsel milik korban”, ucapnya.

AKP Rizki juga menambahkan, “ usai kejadian tersebut Mustakim pun melaporkan Edwin ke Polresta Mojokerto. Dan setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus tersangka di tempat tinggalnya di Sidoarjo pada Sabtu (18/2) Ia dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan,’’ pungkasnya.

MK/FR

Related posts

Ajak Ratusan Penyandang Disabilitas Naik Kereta Api,Polwan Polresta Malang Kota Ziarah ke Makam Bung Karno

Sinergitas TNI – Polri dan Masyarakat, Polres Batu Bedah Rumah Warga yang Tak Layak Huni

Ada Posyan Miniatur Istana Merdeka di Kota Malang, Pemudik Terkesan