jatimterkini.com Kota Mojokerto – Sejumlah kelompok pemuda pengembara yang diduga mabuk diamankan petugas Kepolisian Sat Samapta Polresta Mojokerto. Kejadian ini berlangsung di Jalan Raya Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto, Sabtu (28/01/23)
Berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan adanya kendaraan bermotor yang dimodifikasi berbentuk rumah sekitar pukul 06.45 WIB melintang di Jl. Raya Mlirip Kec. Jetis.
Selanjutnya 07.00 WIB petugas Kepolisian, Kapolresta Mojokerto yang diwakili AKP Anang Leo Adera, S.H mendatangi TKP untuk memastikan kebenaran informasi.
“Setelah dikonfirmasi, ternyata benar. Sejumlah pemuda tersebut diantaranya IF (23), MR (21), BU (33), MB (19), DR (21), VH (18) ditemukan dalam kondisi mabuk sehabis mengkonsumsi minuman beralkohol jenis arak Jawa kemasan 1,5 liter” Jelas Kasi Humas IPTU MK Umam
Kemudian petugas Kepolisian membawa tersangka ke Dinas Sosial guna lakukan pembinaan dan barang bukti diamankan petugas ke Polresta Mojokerto.
Atas kejadian tersebut, keenam pemuda terjerat pasal 505 ayat (2) KUHP, dan mabuk di tempat umum pasal 492 ayat (1) dengan kurungan 6 bulan penjara. (MK/AN)