
Tuban-JATIMTERKINI.COM: Dalam sengketa perlindungan konsumen, Samudra Supermarket & Dept Store Cabang Tuban akhirnya menang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Putusan tersebut tercantum dalam Nomor Putusan:5/Pdt.G/2025/PN Tbn yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Ratmi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
Gugatan itu diajukan Ratmi melalui kuasa hukumnya, Sahudi Ersad, S.H. Penggugat berdalih bahwa produk-produk yang dibelinya di Samudra Supermarket tidak mencantumkan tanggal produksi dan kadaluarsa, komposisi, alamat produsen, dan logo/sertifikat halal.
Dalil itu pun dibantah oleh tergugat. Bahkan, dalil itu dianggap tidak berdasar.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Tuban menolak seluruh provisi penggugat dan mengabulkan eksepsi tergugat. Sehingga penggugat di hukum membayar biaya perkara.
Sementara, Beryl Cholif Arrachman, S.H., M.M., kuasa hukum Samudra Supermarket dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, mengapresiasi putusan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim sebagai putusan yang baik, sesuai fakta, dan berkeadilan. Putusan ini menjadi pertanda bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak jelas atau kabur,” tegas Beryl.
Selain itu, Beryl mengatakan, bahwa gugatan tersebut tidak berdasar dan mengada-ada. “Di persidangan, penggugat juga tidak dapat membuktikan dalil gugatannya. Di sisi lain, tergugat mampu membantah semua dalil gugatan,” ujarnya.
Beryl juga menduga gugatan itu diajukan sebagai upaya untuk mengintimidasi Samudra Supermarket untuk memperoleh keuntungan secara tidak halal.
“Klien kami tentu sangat dirugikan dengan adanya gugatan yang tidak berdasar ini. Bahkan gugatan ini telah mengganggu sektor perekonomian. Dan kami berharap agar hal serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, baik terhadap klien kami maupun pihak lain. Apabila sampai terulang kembali, kami tidak segan-segan menempuh langkah hukum yang lebih tegas,” tambahnya.
Ia menilai, selain adil, putusan itu memberikan kepastian hukum bagi Samudra Supermarket. Ia berharap, dengan putusan itu nantinya dapat mencegah upaya-upaya serupa di masa mendatang. Bahkan, ia berpesan agar konsumen memastikan dahulu dasar hukumnya sebelum mengajukan gugatan. (rud)