
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Hingga kini publik menanti nyali DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU. Namun sebelum menjadi regulasi baru, diperlukan ketentuan yang menjadi fungsi kontrol agar tidak terjadi Abuse of Power (penyalahgunaan kekuasaan).
Praktisi hukum PERADI, Aris Eko Prasetyo, SH., MH., menyatakan bahwa RUU ini menggunakan asas pembuktian terbalik (reverse burden of proof) dalam melakukan perampasan terhadap aset yang dicurigai dari hasil kejahatan. Yakni, blokir, sita, kemudian pembuktian. Asas ini dikenal terbatas, namun bersifat tetap dalam perkara tindak pidana korupsi.
Menurutnya, sebelum melakukan penyitaan, negara harus punya prima facie evidence terlebih dahulu atas harta yang diindikasikan dari hasil kejahatan. Kemudian, pihak yang keberatan dapat mengajukan bukti yang sama terkait asal-usul harta tersebut.
“Kalau langsung membebankan pembuktian ke tersangka/terdakwa tanpa bukti awal yang kuat, itu rawan penyalahgunaan kekuasaan. Dan bertentangan dengan prinsip fair trial,” ujar Aris saat mengupas RUU Perampasan Aset dengan JatimTerkini.com, Jumat (30/1/2026) malam.
Diakui, secara teori RUU Perampasan Aset (non-conviction based asset forfeiture) akan sangat efektif. Terutama untuk kasus-kasus tindak pidana korupsi, TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan kejahatan terorganisir.
Banyak kasus-kasus besar tapi gagal mengembalikan aset, dikarenakan pelaku kabur, meninggal, hingga proses Pidananya sangat lama. Dan, model perampasan tanpa menunggu vonis Pidana, memungkinkan negara fokus pada asset recovery, bukan semata menghukum orang.
Namun efektivitasnya tergantung kualitas pembuktian dan intelijen keuangan, koordinasi antar lembaga (PPATK, Kejaksaan, KPK, Kepolisian) dan transparansi dalam pengelolaan aset rampasan. “Tanpa itu, regulasi kuat pun bisa tumpul di praktik,” tegasnya.
Dalam RUU ini terdapat ketentuan, negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pengadilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2. Founder Law Firm AEP & Co ini menegaskan, konsep ini dalam hukum internasional sebagai non-conviction based forfeiture. Secara prinsip, tidak otomatis melanggar hukum, karena yang diuji adalah asetnya, bukan orangnya (in rem proceeding).
Namun, jika due process of law terpenuhi, diantaranya ada proses peradilan (izin hakim), ada hak keberatan dan pembelaan dan standar pembuktiannya jelas, maka masih bisa dianggap konstitusional. “Kalau dilakukan sepihak tanpa kontrol yudisial yang kuat, ini berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan hak atas kepemilikan,” tandasnya.
Begitu juga di Pasal 3, ada ketentuan bahwa aset dapat dirampas negara meskipun proses Pidana tetap berjalan, yang mengindikasikan adanya dualisme hukum, yakni Perdata dan Pidana. Dikatakan Aris, di banyak negara, perampasan aset di posisikan sebagai perkara Perdata khusus yang independen. Persoalan akan muncul bukan pada dualisme hukum, tetapi sinkronisasi.
Jangan sampai putusan Pidana dinyatakan bebas, tapi aset tetap dirampas tanpa dasar yang konsisten. Selain itu, harus ada standar pembuktian yang jelas (balance of probabilities) untuk Perdata, bukan beyond reasonable doubt. Jika tidak diatur tegas, dipastikan dapat menimbulkan konflik putusan.
Di dalam Pasal 5 ayat (2) huruf (a) RUU Perampasan Aset disebutkan, perampasan dapat dilakukan bila jumlah harta tidak seimbang dengan penghasilan sah. Aris menilai, Pasal ini sangat sensitif. Prinsip unexplained wealth memang dipakai di beberapa negara. Tapi jika aturan ini diberlakukan di Indonesia, harus mengedepankan unsur kehati-hatian.
Dikatakannya, harus ada threshold nilai tertentu, harus ada indikator objektif (bukan asumsi) dan beban pembuktian awal tetap pada negara jika Pasal itu benar-benar diberlakukan.
Karena, aset tidak serta merta berasal dari penghasilan semata. Bisa saja gaji sedikit tapi punya aset dari pemberian/warisan atau usaha sampingan lain. Jika tidak dilandasi unsur kehati-hatian, Pasal ini bisa menjadi alat kriminalisasi orang yang tidak punya sistem administrasi keuangan yang rapi.
Tidak hanya itu, ketentuan perampasan aset dapat dilakukan meski tersangka meninggal, kabur atau meninggal, tercantum di Pasal 7 ayat (1), juga menjadi kritisi Advokat dan Kurator Surabaya ini.
Ia menyebut, jika tersangka meninggal atau kabur, secara logika hukum bisa dibenarkan demi kepentingan negara. Namun jika tersangka/terdakwa diputus bebas murni karena tidak cukup bukti, tentunya akan menjadi polemik.
“Kalau putusan Pidana menyatakan tidak terbukti melakukan tindak Pidana, maka harus ada dasar Perdata yang sangat kuat dan independen untuk tetap merampas aset. Kalau tidak, itu berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum,” bebernya.
Karenanya, pemberlakuan RUU ini juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ada lima mekanisme pengawasan yang dapat dilakukan, yakni perampasan dilakukan dengan ijin serta kontrol hakim sejak awal (judicial warrant), hak keberatan serta banding yang efektif dan audit publik hingga laporan periodik ke DPR. Juga, pengawasan eksternal, yaitu Komnas HAM/Ombudsman dan transparansi pengelolaan dan lelang aset.
Sehingga, lanjut Aris, diperlukan lembaga khusus untuk mengelola aset hasil rampasan. Di sejumlah negara, punya Asset Management Office.
Karena masalah terbesar bukan hanya menyita, tapi mengelola. Mulai dari aset berupa property terbengkalai, saham perusahaan dan aset bergerak bernilai tinggi lainnya. Dan nilai aset bisa turun sebelum dilelang jika tanpa lembaga khusus yang mengelola, yang berujung merugikan negara.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus (FH Untag) Surabaya ini berharap, RUU Perampasan Aset akan benar-benar menjadi alat pemulihan keuangan negara dan bukan alat tekanan politik. Tetap menjunjung praduga tak bersalah, dan memberi kepastian hukum bagi semua pihak.
“Perampasan aset itu penting dalam era kejahatan finansial modern. Tapi, kekuasaan merampas harta warga negara adalah kekuasaan yang sangat besar. Maka standar kehati-hatian dan kontrolnya harus ekstra ketat,” tambahnya. (rud)

