JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJakartaNasionalTerkini

RUU Advokat Digodok, Menkum Syaratkan Kewajiban Magang Calon Advokat di Posbakum Tingkat Desa

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto: Ist

Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Revisi Undang-Undang Advokat (RUU Advokat) kini tengah digodok di DPR, bersama pemerintah dan berbagai unsur.

Namun, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, salah satu materi dalam RUU tersebut adalah sejumlah perubahan dalam proses pendidikan dan pembentukan calon Advokat. Diantaranya, diusulkan kewajiban magang di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar di desa atau kelurahan.

Dikatakan Supratman, penyusunan revisi UU Advokat masih berlangsung. Ia berharap pembahasan revisi UU Advokat dapat rampung tahun ini.

Sehingga, sejumlah perubahan yang diusulkan dapat segera diakomodir dan di implementasikan.

Salah satunya ialah penempatan calon Advokat untuk menjalani masa magang di Posbakum yang telah di bentuk pemerintah di berbagai daerah.

“Kita harap tahun ini kalau selesai Undang-undang Advokat, karena ini permintaan dari teman teman maka semuanya akan kita lakukan percepatan,” terangnya.

Supratman menilai, pengalaman langsung mendampingi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan memang sangat penting. Karena untuk membentuk sensitivitas sosial. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman calon Advokat terhadap persoalan hukum yang dihadapi warga negara.

“Nanti akan saya usulkan agar teman-teman yang ingin mau menjadi Advokat, proses magangnya harus berada di pos bantuan hukum, walaupun itu mungkin maksimal 1, 2, atau 3 bulan, dibandingkan hanya sekedar untuk magang di tempat-tempat lembaga bantuan hukum yang sudah ada,” terang politisi Gerindra ini.

Kewajiban tersebut, lanjutnya, akan menjadi salah satu syarat sebelum calon Advokat dilantik secara resmi. Dengan terjun langsung ke Posbakum, diharapkan para calon Advokat mempunyai pengalaman memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan akses keadilan.

“Jadi kewajiban nanti bagi yang baru akan dilantik, salah satu kewajibannya adalah wajib praktik melakukan proses pendampingan di pos bantuan hukum di desa dan kelurahan,” tambahnya. (red)