JATIMTERKINI.COM: Lantaran rumahnya dilelang tanpa sepengetahuannya, seorang dokter kirim surat terbuka ke Presiden Jokowi melalui media sosial. Sayangnya, dokter yang diketahui bernama Gina Gratiana ini malah diduga di kriminalisasi.
Dokter Gina dijerat pidana setelah mengunggah keresahan hatinya, sekaligus sebagai surat terbuka untuk Presiden Jokowi. Dia menyebut tanah miliknya yang tiba-tiba dilelang tanpa sepengetahuan dirinya. Kini, dokter muda asal Malang ini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/11/2023).
Atas unggahannya di media sosial itu, dokter Gina dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim, Anok Ekawati dan Wahyuning Diah Widyastuti dengan pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Kasus ini berawal ketika Hendr melihat sebuah tayangan video di Tiktok yang diunggah oleh akun @Anisanannilie04 dengan judul “Surat Terbuka Untuk Jokowi”.
Di video itu dokter Gina, anak FM Valentina, mantan istri mendiang Hardi meminta tolong kepada Presiden Jokowi dan Kapolri terkait tiga sertifikat rumahnya yang dilelang atas permohonan Luciana Tanoyo, ibu dari Hendri dan istri mendiang Hardi.
Merasa keberatan, Hendri pun membuat video klarifikasi yang diunggah di YouTube. Di video itu, Hendry mengaku sebagai anak kandung dari pernikahan Luciana dengan mendiang Hardi. Selain itu, dia menegaskan bahwa isi video Tiktok dengan judul “Surat Terbuka Untuk Jokowi” itu hoaks.
Kemudian, dokter Gina mengklarifikasi pernyataan Hendri, dengan membuat video kembali yang diunggah di reels Instagramnya.
Dalam videonya, dokter Gina menyatakan terkejut karena tiga rumahnya dilelang melalui KPKNL. Padahal dia tak memiliki hutang, apalagi menjadikan sertifikat ketiga rumahnya itu sebagai jaminan.
Dokter Gina menilai, tiga rumahnya itu turut dimasukkan dalam sengketa harta gono-gini dari orang tuanya. Menurut dokter Gina, sengketa harta gono-gini itu melibatkan dua kubu, yakni FM Valentina, ibu kandung dokter Gina dan pihak anak kandung dari almarhum dokter Hardi.
Dalam unggahannya, dokter Gina juga mengatakan kini proses lelang atas tiga rumahnya telah selesai dan dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Malam, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor 25/2013 untuk membagi harta gono-gini tersebut.
Kata dokter Gina, jika tiga rumah yang dieksekusi itu atas nama dirinya dan kakaknya, sejak pertama kali membeli. Yang membeli rumah tersebut adalah Valentina, yakni ibu kandungnya dari uang nenek yang diberikan untuk dia dan kakaknya. Sehingga, dokter Gina merasa keberatan jika tiga rumah tersebut disangkut pautkan dalam sengketa harta gono-gini. Sehingga, dia menduga telah menjadi korban adanya mafia tanah.
Lantas, kenapa dokter Gina menduga ada mafia tanah? Pasalnya, dalam isi putusan tidak ada tulisan jika tiga rumah tersebut akan dilelang lantaran menjadi obyek gono-gini.
Dan, dokter Gina pun baru tahu, ternyata pemohon lelang atas tiga rumahnya itu adalah anak kedua dari mendiang ayahnya serta seorang yang disebut WIL (Wanita Idaman Lain) dari mendiang ayahnya. Dokter Gina mengatakan, bahwa pembeli atau pemenang lelang atas tiga rumahnya itu adalah anak dari mendiang WIL ayahnya.
Selain itu, dokter Gina juga mengatakan, bahwa sertifikat rumahnya ternyata telah berganti nama menjadi nama anak dari WIL mendiang ayahnya. Dan sertifikat itu disebut berada di salah satu bank, tempat dari salah satu anak dari WIL mendiang ayahnya, yang menjabat sebagai direksi di bank tersebut.
Dokter Gina menduga jika dirinya menjadi korban mafia tanah yang diduga sudah sekongkol dengan lembaga peradilan dan KPKNL, serta BPN Kota Malang.
Sementara, menurut kuasa hukum dokter Gina, Andry Ermawan SH mengatakan, bahwa video yang dibuat oleh kliennya semata-mata hanya untuk mempertahankan rumahnya. Dikatakan Andry, dokter Gina hanya bercerita tentang pengalamannya dan tidak ada niat (mens rea) untuk mencemarkan nama baik saudara tirinya.
“Ucapan dia itu spontanitas saja. Dia bilang calon mafia tanah, tetapi tidak langsung ditujukan kepada pelapor. Dia merasa rumah yang ditempati rumahnya dia, tapi tidak pernah digugat, tidak pernah disurati, tetapi tiba-tiba langsung dieksekusi,” tambah Ketua DPC IKADIN Sidoarjo ini. (Rudi)