JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJakartaNasionalTerkini

Revisi UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha: Perlu Keadilan Ekonomi dan Regulasi Adaptif di Tengah Pasar Digital

Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Dominasi pasar yang kerap menyalahgunakan data, diskriminasi algoritma hingga predatory pricing berbasis AI (Artificial Intelligence) mendorong segera dilakukan revisi UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun demikian, revisi UU tersebut harus mampu membangun keadian ekonomi yang adaptif di tengah pasar digital.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN PERADI, Dr. H. Sutrisno SH., MHum, menyusul dilakukannya RDP (Rapat Dengar Pendapat) oleh Komisi VI DPR terkait revisi UU No.5 Tahun 1999 dengan berbagai pihak. Menurutnya, UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus segera direvisi. Selain sudah lebih dari 25 tahun berlaku, revisi UU ini untuk menyesuaikan perkembangan yang saat ini di dominasi ekonomi digital dan perdagangan modern. Apalagi, ekonomi digital mulai melibatkan pelaku usaha luar negeri secara bebas.

“Jadi, revisi UU ini sangat perlu, untuk disesuaikan dengan perkembangan perekonomian. Apalagi saat ini didominasi ekonomi digital dan perdagangan modern. Termasuk masuknya pelaku usaha luar negeri secara bebas. Sehingga dibutuhkan regulasi yang adaptif,” ujarnya pada JatimTerkini.com, Senin (9/3/2026) di Jakarta.

Maraknya praktik monopolistik pasar dengan algorithmic collusion (kolusi algoritma), dinilai juga harus menjadi perhatian serius pemerintah. Sehingga diperlukan ketentuan yang mengatur secara tegas kolusi algoritma ini. Karena dipastikan akan berdampak merugikan masyarakat, bahkan mempersulit pelaku UMKM (usaha mikro kecil dan menengah). “Apalagi adanya monopoli pasar oleh satu atau dua pelaku usaha besar, termasuk pelaku usaha dari luar negeri,” jelasnya.

Begitu juga terhadap sejumlah kasus di pasar digital yang kerap bersifat non konvesional. Ia menilai, perlu diatur sistem pembuktian dengan indirect evidence (bukti tidak langsung) berupa data ekonomi dan komunikasi digital. “Hal ini untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi digital yang saat ini berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Tidak hanya itu, agar penegakan hukum dapat dilakukan secara merata, adil, responsif, dan sesuai dinamika ekonomi di daerah, lanjut Dr. Sutrisno, perlu dibentuk Kantor Perwakilan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) di setiap daerah. “Minimal pada ibu kota Provinsi, dimana perekonomian di daerah selalu berkembang pesat,” tandasnya.

Ketua Umum DPP IKADIN periode 2015-2022 ini memaparkan, yang paling penting dalam revisi UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha adalah memberikan ruang besar terhadap pelaku UMKM. Dengan revisi UU tersebut diharapkan berimplikasi positif terhadap perkembangan pelaku UMKM di Indonesia. Sehingga para pelaku UMKM dapat naik kelas di tengah gempuran ekonomi digital.

“Dengan demikian keadilan dalam usaha dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, demi masa depan perekonomian Indonesia agar dapat bersaing dalam lingkup ekonomi global. Itu sesuai harapan Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan Indonesia Macan Asia,” urainya.

Untuk menopang sistem ekonomi dan birokrasi yang sehat, KPPU sebagai lembaga pengawas diharuskan mampu bekerja secara independen, akuntabel dan efektif. Sehingga perlu dibentuk Majelis Kehormatan Adhoc yang terdiri dari praktisi independen dan akademisi. “Agar Komisioner KPPU senantiasa bersikap sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sehingga di Indonesia tidak ada monopoli perdagangan yang menguntungkan segelintir pelaku usaha yang bermodal besar saja. Perdagangan dapat dijalankan oleh pelaku usaha dengan bersaing secara sehat, yang tentunya akan menguntungkan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta, yang disertasinya tentang hukum persaingan usaha ini berharap, dengan revisi UU ini maka pelaku usaha dari luar negeri yang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia (extra teritorial jurisdiction) dapat dijerat hukum. Selain itu, diperlukan juga notifikasi untuk merger perusahaan, yakni harus dilakukan pre notification, bukan post notification sebagaimana yang diberlakukan KPPU selama ini.

“Perlu ditambahkan pula Pasal yang mengatur tentang pasar digital di dalam revisi UU ini, agar KPPU dapat menindak dan membuktikan persaingan usaha tidak sehat di pasar digital,” terangnya.

Advokat senior ini juga menyoroti status kepegawaian KPPU. Ia menyatakan sudah tepat jika status KPPU bertransformasi menjadi ASN (aparatur sipil negara). Perubahan status itu akan memaksimalkan kinerja hingga tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun.

Dan yang paling krusial dalam revisi UU ini, tambahnya, perlu adanya ketentuan yang mengatur leniency program. Yaitu, kebijakan pengampunan atau keringanan hukuman (denda) yang diberikan oleh otoritas persaingan usaha (KPPU). “Ini untuk mendapatkan bukti langsung dalam pembuktian praktek kartel, sebagaimana Pasal 5 dan Pasal 11,” pungkasnya. (rud)