JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimSurabayaTerkini

Replik Oditur Pertahankan BAP yang Dicabut, Substansi Pledoi Tak Dijawab, Ajudan Perwira TNI Jadi ‘Tumbal’ Tuduhan Perzinahan?

Kuasa Hukum terdakwa, Letda Chk Fery Junaidi Wijaya SH., MH., menunjukan foto terdakwa yang dianiaya. Foto: Ist

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Selain tak punya bukti kuat, dalam repliknya Oditur Militer Letkol Chk Yadi Mulyadi tetap mempertahankan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), meski sudah dicabut oleh terdakwa. Benarkah Pratu RA, Ajudan seorang Perwira TNI ini dijadikan ‘tumbal’ tuduhan perzinahan?

Replik setebal 9 halaman itu dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Yadi Mulyadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Rabu (10/9/2025). Namun, dalam replik tersebut Letkol Chk Yadi Mulyadi benar-benar mengesampingkan fakta-fakta persidangan. Ia tetap mengacu pada BAP yang diduga sarat akan intimidasi dan dugaan penganiayaan. Selain itu, BAP tersebut sudah dicabut oleh terdakwa Pratu RA dalam sidang sebelumnya.

Bukti-bukti adanya dugaan adanya intimidasi dan penganiayaan saat proses penyidikan hingga penandatanganan BAP juga diungkap Kuasa Hukum Terdakwa Letda Chk Fery Junaidi Wijaya SH., MH., di dalam persidangan. Ia menduga proses penyidikan dilakukan dengan cara intimidasi dan saat itu tidak didampingi kuasa hukum.

Kesan ‘memaksakan’ dalam kasus ini tampak jelas. Karena, di dalam dakwaan pun tidak ditemukan bukti-bukti atas perbuatan dugaan perzinahan, sebagaimana Pasal 284 KUHP yang dijeratkan pada terdakwa. Bahkan, bukti berupa tulisan tangan di dalam secarik kertas pun juga sudah dibantah oleh Ahli Grafologi bahwa tulisan tersebut tidak identik dengan tulisan tangan Dewi Wulandari, istri Letkol DAW.

Letda Chk Fery Junaidi menilai langkah Oditur ini justru melemahkan legitimasi dakwaan. “Kalau Oditur bilang penganiayaan di luar pro justitia, itu jelas keliru. Fakta penganiayaan muncul di persidangan, dibuktikan dengan kesaksian langsung dan bukti foto. Itu bagian dari proses hukum yang sah. Kalau BAP lahir dari pemukulan, otomatis cacat hukum,” tegas Fery pada awak media.

Ia juga menekankan bahwa saksi Defi (asisten rumah tangga) dan Dewi Wulandari melihat langsung terdakwa dipukul di Kesatuan. “Jadi pengakuan di BAP itu bukan hasil kehendak bebas, melainkan hasil tekanan. Kalau dasar dakwaan adalah BAP yang cacat, maka seluruh konstruksi dakwaan runtuh,” jelasnya.

Sementara, Kuasa Hukum Dewi Wulandari, Yasin N. Alamsyah, S.H., M.H., juga menilai replik Oditur tidak objektif. “Replik sama sekali tidak menyinggung keterangan saksi, padahal saksi utama yaitu Bu Dewi sendiri sudah secara tegas membantah adanya perzinaan. Saksi ART pun menguatkan bahwa terdakwa mengalami penganiayaan. Mengabaikan fakta saksi berarti mengabaikan bagian penting dari pro justitia,” terangnya.

Selain itu, Yasin menyoroti pula bukti ilmiah yang diabaikan oleh Oditur. “Uji grafologi sudah membuktikan bahwa surat-surat yang dijadikan alat bukti bukan tulisan Bu Dewi. Itu bukti ilmiah, objektif, dan sah menurut hukum. Kalau fakta saksi dan bukti ilmiah dikesampingkan, maka replik kehilangan integritas,” papar Yasin.

Replik Oditur Militer dianggap tidak menghadirkan argumentasi baru. Bahkan hanya mengulang dakwaan yang sudah terpatahkan dalam pledoi. “Substansi pledoi kami tidak dijawab. Tidak ada saksi persetubuhan, tidak ada bukti forensik, tidak ada visum. Tapi Oditur tetap memaksakan narasi lama. Itu bukan jawaban hukum, hanya pengulangan dakwaan rapuh,” tambah Fery.

Yasin pun juga menyatakan bahwa pemidanaan terhadap seseorang tidak bisa dibangun dengan asumsi. Melainkan harus ada bukti-bukti yang menguatkan atas tuduhan tersebut. “Pemidanaan tidak boleh dibangun di atas asumsi. Hukum pidana mensyaratkan bukti yang sah dan meyakinkan. Kalau semua saksi membantah, bukti surat terbantahkan secara ilmiah, dan BAP cacat karena lahir dari penganiayaan, maka seharusnya bukan replik yang dipaksakan, melainkan pembebasan terdakwa yang diberikan,” urai Yasin.

Seperti diketahui, Oditur Militer menuntut terdakwa dengan pidana 9 bulan penjara dan pemecatan dari dinas TNI AD. Tuntutan tersebut dinilai berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Tuntutan itu tidak proporsional. Bagaimana bisa orang dituntut maksimal, padahal tidak ada bukti sahih? Ini berpotensi mencederai rasa keadilan publik,” pungkas Fery.

Sidang berikutnya dengan agenda duplik dari kuasa hukum terdakwa yang dijadwalkan pada 16 September 2025. Hingga kini, publik menunggu apakah Majelis Hakim akan menjawab fakta-fakta persidangan yang sudah terang benderang, atau tetap mengikuti replik Oditur yang hanya mengulang dakwaan tanpa dasar bukti kuat. (red)