
Gresik-JATIMTERKINI.COM: Hanya gara-gara menemukan cincin emas di SPBU Desa Suci, Kecamatan Manyar, seorang pria asal Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, masuk penjara. Ia ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik.
Pelaku yang mengambil cincin emas yang tertinggal di Toilet SPBU itu diketahui bernama Sugiono (31). Ia mengambil dua cincin milik Naila Alfi Syarifah (23), warga Desa Setrohadi, Kecamatan Duduksampeyan, yang tertinggal saat korban menggunakan toilet SPBU.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, mengatakan, bahwa kejadian tersebut berlangsung pada 29 Oktober 2025 lalu. Saat itu korban terburu-buru dan tidak menyadari dirinya masuk ke toilet laki-laki.
“Korban tidak melihat tanda petunjuk. Saat di dalam, korban melepas cincinnya dan meletakkan di tempat sabun,” ujar Ipda Andi, pada awak media, Jumat (14/11/2025).
Setelah menggunakan toilet, Naila langsung keluar. Baru tersadar dua cincinya senilai sekitar Rp 10 juta masih tertinggal.
“Korban sudah keluar area SPBU sekitar 30 meter. Setelah ingat, korban langsung kembali,” tandasnya.
Namun kurang dari lima menit, dua cincin tersebut sudah hilang. “Pelaku mengambil cincin korban dan bergegas pergi,” jelasnya.
Sugiono mengira telah menemukan rezeki dadakan. Ia lantas menjual salah satu cincin emas yang beratnya 4,4 gram, dan mendapatkan uang Rp 5,6 juta. Sementara satu cincin lainnya belum sempat dijual.
Hasil penyelidikan polisi kemudian mengarah pada Sugiono. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Mayjend Sungkono, Gresik.
“Kami menyita barang bukti uang hasil penjualan cincin, termasuk satu cincin korban yang belum sempat dijual,” tambah Ipda Andi. (red)

