
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Polisi meminta masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban premanisme debt collector. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto kepada awak media, Minggu (19/1/2025).
Dikatakan AKBP Aris, pihak kepolisian akan menindak tegas berbagai bentuk kekerasan yang dilakukan para debt collector.
“Intinya, jika ada korban yang merasa diperlakukan sebagai kekerasan dan sebagainya, silakan dilaporkan dan kita akan melakukan tindak tegas pelakunya,” jelasnya.
Pernyataan itu disampaikan AKBP Aris pasca tertangkapnya empat orang debt collector pengeroyok pengacara Peradi, Tjetjep Muhammad Yasin.

Para debt collector tersebut di tangkap di sebuah warung makan kawasan Kebraon, Surabaya. Namun, penangkapan itu di hari yang berbeda.
“Mereka berinisial NBM, RDK, AAJO, dan AA,” terang AKBP Aris.
Sedangkan, lanjut AKBP Aris, penangkapan pelaku keempat berdasarkan hasil penyelidikan. Penyidik menggunakan keterangan saksi, bukti video amatir, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Menurut AKBP Aris, penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Bahkan, kini penyidik tengah melakukan pengembangan atas kasus debt collector yang kian meresahkan tersebut. (Red)

