
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Sidang kasus impor dan perdagangan Sianida dengan terdakwa Sugiarto Sinugroho, Direktur Utama PT Sumber Hidup Chemindo (SHC) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/10/2025).
Dalam pledoinya (pembelaan) yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya, menyatakan menolak dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Didepan majelis hakim yang diketuai Pudjiono SH., MH., kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa dakwaan JPU yang menyatakan terdakwa sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin tidak terbukti. Menurut kuasa hukum terdakwa, meskipun Sugiarto tercatat sebagai Direktur Utama PT SHC secara administratif, namun terdakwa tidak lagi aktif mengurus kegiatan perusahaan sejak tiga tahun lalu.
“Secara faktual, terdakwa telah memberikan delegasi kewenangan secara lisan kepada Direktur lain, yakni Steven Sinugroho, yang sepenuhnya mengelola kegiatan usaha PT SHC,” jelas kuasa hukum tedakwa di muka persidangan.
Hal itu juga dibenarkan secara hukum pidana sebagaimana keterangan Ahli dari Universitas Airlangga, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno. Nur Basuki menjelaskan, bahwa tanggung jawab pidana tidak dapat dikenakan pada seseorang yang secara nyata tidak lagi menjalankan fungsi atau kewenangannya dalam operasional perusahaan.
Selain itu, kuasa hukum Sugiarto juga menyoroti tuntutan JPU yang menyebut terdakwa bersama Steven Sinugroho melakukan impor Sodium Cyanide dari Tiongkok untuk kepentingan produksi emas bersama PT SPM. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak sesuai fakta hukum, sebab tidak ada hubungan kontraktual antara terdakwa dengan PT SPM.
Atas dasar itu, kuasa hukum terdakwa menilai unsur pasal yang didakwakan JPU sebagaimana Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dinyatakan tidak terpenuhi.
“Tidak ada bukti bahwa terdakwa menjalankan kegiatan perdagangan tanpa izin atau memerintahkan pihak lain untuk melakukannya,” tegas kuasa hukum terdakwa.
Tidak hanya itu, kuasa hukum menilai bahwa terdakwa tidak mempunyai kesamaan kehendak untuk melakukan usaha tersebut. “Terdakwa tidak memiliki meeting of mind atau kesamaan kehendak dengan pihak yang melakukan kegiatan tersebut,” terangnya.
Sehingga, kuasa hukum terdakwa meminta pada majelis hakim agar menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. Dan membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum atas kasus ini. (red)

