
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/8/2025). Namun demikian, Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Boyamin Saiman SH., memastikan akan mengajukan gugatan perdata dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami bersikap tetap menghormati, bahkan gembira atas Putusan tersebut. Dan tidak akan melakukan upaya hukum keberatan (Kasasi),” ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/8/2025).
Menurut Boyamin, PKPU yang diajukan itu untuk memastikan bahwa PT Jawa Pos belum membayar Deviden 20% saham selama kurun waktu periode 2002 hingga 2015. Bahkan, selama persidangan pihak PT Jawa Pos tidak bisa menunjukan bukti pembayaran atas Deviden tersebut.
“Kami gembira menyambut putusan tersebut, karena telah tercapai tujuan untuk memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar deviden atas 20% saham selama kurun waktu periode 2002 hingga 2015,” tandasnya.
Dengan belum terbayarnya deviden tersebut, kata Boyamin, pihaknya akan segera menempuh upaya gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam waktu dekat. Ia menilai, deviden tersebut merupakan hak dari kliennya, yaitu Dahlan Iskan.
“Dikarenakan saham 20% adalah sah atas nama Dahlan Iskan, karena senyatanya pada kurun waktu 2017 saham 20% diserap oleh seluruh pemegang saham Jawa Pos secara proporsional. Jika tahun 2002 sampai 2015 dianggap bukan milik Dahlan Iskan maka proses penyerapan kepada seluruh pemegang saham haruslah dianggap tidak sah. Untuk itu kami akan meneruskan proses hukum berupa gugatan Perdata untuk memperjuangkan hak klien kami,” jelas Boyamin.
Selain itu, lanjut Boyamin, pihaknya juga akan menempuh upaya hukum Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu untuk memaknai istilah “sederhana” dan istilah “kreditur lain” dalam Undang-undang PKPU dan Kepailitan. Ia menyebut, kedua istilah ini selalu menjadi perdebatan dalam sidang PKPU.
“Selain untuk kepentingan Pak Dahlan Iskan, upaya judicial review ini guna mempermudah semua pihak untuk mengajukan PKPU atau pailit apabila mempunya hak atas pembayaran atau piutang,” tambahnya. (rud)

