JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJakartaNasionalTerkini

Petitum Dinilai Kabur, Uji Materi Frasa “Pasal 286” UU Kepailitan Gugur di MK

Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Kejanggalan logika hukum dalam petitum menjadi batu sandungan. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi frasa “Pasal 286” dalam Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Putusan Nomor 275/PUU-XXIV/2026 itu diketok dalam sidang pleno di Gedung MK. Mahkamah secara telak menyoroti petitum yang diajukan Pemohon, Syamsul Jahidin dan Kharisma Jomenta Surbakti, dinilai tidak lazim dan cacat formil.

Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum menyebut, Pemohon terjebak kontradiksi. Di satu sisi, mereka meminta agar norma yang diuji tetap dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945, namun di sisi lain memaksakan tafsir conditionally constitutional.

“Lebih lanjut jika dicermati secara seksama, rumusan petitum para Pemohon yang menggunakan rumusan secara bersyarat pada frasa Pasal 286 dalam norma Pasal 292 UU 37/2004 sepanjang frasa Pasal 286 diubah menjadi frasa Pasal 289 adalah rumusan petitum yang tidak jelas,” kata Saldi.

Menurut Mahkamah, rumusan yang benar seharusnya tegas: frasa Pasal 286 dihapus dan diganti menjadi frasa Pasal 289. Bukan dengan kalimat bersyarat yang justru menimbulkan kekaburan baru.

Selain itu, MK juga menemukan Pemohon sama sekali tidak mencantumkan frasa kunci yang wajib ada dalam setiap petitum pengujian undang-undang, yakni frasa “bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.

“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51A ayat (5) huruf b dan huruf c Undang-Undang MK, seharusnya dirumuskan secara konsisten,” tegas Saldi.

Atas dua kejanggalan itu, Mahkamah menyimpulkan permohonan Pemohon kabur atau obscuur libel. Konsekuensinya, permohonan tidak dapat diterima.

Untuk diketahui, perkara ini mempersoalkan Pasal 292 UU Kepailitan yang berbunyi: “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.”

Pemohon menilai pencantuman frasa “Pasal 286” di dalamnya tidak relevan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, Pasal 286 sendiri mengatur soal “Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditor…”

Pemohon pun meminta MK mengubahnya secara bersyarat menjadi Pasal 289 agar sejalan dengan norma pokoknya. Permintaan itulah yang kini dinilai Mahkamah justru merusak logika permohonan itu sendiri. (dks)