
Batu-JATIMTERKINI.COM: Polemik proyek Perumahan The Savana 2 di Kota Batu memasuki babak baru. Setelah persoalan pembayaran pekerjaan mencuat, kini dugaan masalah perpajakan resmi dilaporkan ke otoritas pajak.
Kuasa hukum kontraktor Andi Suhardi, Robbi Prasetyo, S.H., menyatakan pihaknya telah menyampaikan laporan dan pengaduan resmi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batu.
Laporan tersebut berkaitan dengan pemotongan sejumlah pembayaran pekerjaan kontraktor yang disebut-sebut untuk kewajiban pajak. Pihak kontraktor mempertanyakan kejelasan bukti potong serta pertanggung jawaban atas dana yang telah dipotong.
“Klien kami hanya ingin transparansi. Kalau hak kontraktor dipotong dengan alasan pajak, harus jelas berapa yang dipotong, dasar perhitungannya apa, bukti potongnya mana, dan bagaimana pemenuhan kewajiban pajaknya,” kata Robbi pada awak media saat berada di Polda Jatim, Kamis (8/10/2026).
Minta Setiap Rupiah Ditelusuri
Robbi menegaskan, pihaknya sengaja membawa persoalan ini ke otoritas pajak agar duduk perkara dapat diperiksa berdasarkan dokumen, bukan sekadar klaim sepihak.
“Jangan sampai kontraktor yang menanggung potongan, tetapi justru tidak mengetahui bagaimana pertanggung jawabannya,” lanjutnya.
Ia meminta seluruh transaksi yang relevan ditelusuri secara rinci, mulai dari nilai pekerjaan, pembayaran kepada kontraktor, besaran potongan, dasar pengenaan pajak, bukti potong, hingga penyetoran dan pelaporannya.
“Kami ingin semuanya dibuka. Berapa yang dipotong dari kontraktor dan bagaimana pertanggungjawabannya. Cocokkan angka demi angka. Setiap rupiah yang dipotong dengan alasan pajak harus terang,” ujarnya.
Dalam sistem perpajakan, bukti pemotongan merupakan dokumen penting yang menunjukkan adanya pemotongan pajak beserta nilainya. Ketentuan perpajakan juga mengatur kewajiban pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan dan pemberiannya kepada pihak yang dipotong atau dipungut.
Oleh karena itu, pihak kontraktor berharap KPP dapat menelusuri apakah pemotongan yang dipersoalkan telah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Jika Pajak Dipotong tapi Tidak Disetor
Robbi menekankan, pihaknya tidak mendahului hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak. Laporan tersebut justru disampaikan agar dugaan yang muncul dapat diuji secara resmi oleh lembaga berwenang.
“Kalau semuanya benar, tunjukkan. Kami akan menghormati hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan pemotongan pajak yang tidak dipertanggung jawabkan sebagaimana mestinya, tentu hukum harus bekerja,” kata Robbi.
“Apabila nantinya KPP Pratama Batu mengonfirmasi bahwa memang tidak ada bukti penyetoran pajak, kami akan segera melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Langkah ini kami ambil karena sejak awal tidak pernah ada kesepakatan mengenai pemotongan pajak antara klien kami dan pihak pengelola Perumahan The Savana 2. Pemotongan dilakukan secara sepihak saat pembayaran dengan dalih pajak, dan nilainya sangat signifikan sehingga jelas merugikan klien kami,” tegasnya.
Persoalan ini berpotensi menjadi serius apabila ditemukan unsur pidana, baik dari sisi hukum pidana umum maupun perpajakan. Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah, antara lain mengatur perbuatan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan undang-undang.
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap bergantung pada fakta dan hasil pemeriksaan dari otoritas yang berwenang.
Siapkan Langkah ke Kejati Jatim
Robbi menyebut, laporan ke KPP Pratama Batu bukan satu-satunya langkah hukum yang disiapkan. Tim kuasa hukum saat ini juga tengah mempelajari dokumen dan transaksi lain yang berkaitan dengan proyek The Savana 2.
Jika ditemukan bukti dan dasar hukum yang cukup, pihaknya berencana menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk penelusuran lebih lanjut terkait dugaan perbuatan yang berpotensi bersinggungan dengan keuangan negara.
Ada atau tidaknya tindak pidana maupun kerugian keuangan negara, menurut Robbi, harus dibuktikan melalui proses hukum oleh lembaga yang berwenang.
“Jangan merasa persoalan ini akan berhenti begitu saja. Kami akan terus menempuh jalur hukum sampai semuanya terang,” katanya.
“Kalau seluruh transaksi benar dan dapat dipertanggungjawabkan, buka semuanya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, kami akan meminta aparat menindaklanjutinya sesuai hukum,” sambungnya.
“Kami akan kejar pertanggungjawabannya melalui jalur hukum sampai persoalan ini benar-benar terang. Biarkan dokumen, fakta, dan aparat yang berwenang yang berbicara,” terangnya.
Imbauan untuk Warga
Di tengah polemik tersebut, Robbi turut mengimbau masyarakat Malang Raya agar lebih selektif sebelum membeli properti dari pengembang.
Menurutnya, calon konsumen tidak hanya perlu mempertimbangkan harga, desain, lokasi, atau promosi. Legalitas proyek, status tanah, perizinan, rekam jejak pengembang, progres pembangunan, hingga pelaksanaan kewajiban pengembang terhadap konsumen juga wajib diperiksa.
“Kami mengimbau masyarakat Malang Raya agar benar-benar selektif sebelum membeli rumah. Periksa legalitasnya, siapa pengembangnya, bagaimana rekam jejaknya, dan jangan ragu meminta dokumen yang diperlukan,” ujarnya.
Robbi menjelaskan, gangguan serius terhadap kondisi keuangan suatu pengembang secara umum dapat menimbulkan efek berantai terhadap proyek. Dampaknya dapat berupa persoalan pembayaran kepada kontraktor dan pemasok, terganggunya pembangunan, hingga munculnya risiko terhadap pemenuhan kewajiban kepada konsumen.
“Rumah bukan barang murah. Banyak masyarakat menghabiskan tabungan bertahun-tahun, bahkan terikat KPR belasan sampai puluhan tahun,” kata Robbi.
“Kalau kondisi keuangan suatu pengembang sudah bermasalah, risiko munculnya persoalan baru bisa semakin besar. Karena itu, cek dulu sebelum menyerahkan uang,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut merupakan imbauan umum kepada konsumen dan bukan kesimpulan bahwa kondisi keuangan pengembang The Savana 2 telah bermasalah. Kondisi keuangan suatu badan usaha harus dibuktikan berdasarkan data dan tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya sengketa dengan kontraktor.
Saat ini, pihak kontraktor masih menunggu tindak lanjut dari otoritas pajak atas laporan yang telah disampaikan. Pertanyaan yang mereka ajukan pun sederhana: jika uang pembayaran pekerjaan memang dipotong dengan alasan pajak, berapa nilainya, di mana bukti potongnya, dan bagaimana pertanggung jawabannya?
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak pengembang/pengelola Perumahan The Savana 2 serta pihak lain yang terkait. Persoalan perpajakan dan potensi kerugian negara yang disebut dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan materi laporan yang memerlukan pemeriksaan instansi berwenang. Pemberitaan ini tidak menyatakan pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana. (red)

