
Malang-JATIMTERKINI.COM: Setelah perkara sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Pengadilan Negeri (PN) Malang akhirnya melakukan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan swalayan di Jalan MT Haryono No.11, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (23/4/2026).
Proses eksekusi pun tidak mengalami hambatan yang serius. Setelah pembacaan penetapan, petugas juru sita langsung mengeluarkan seluruh barang dari dalam gedung, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Gunadi Handoko SH., MM., MHum., C.L.A., menyatakan bahwa eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan permohonan pemilik yang sah. Bahkan, kasus tersebut sudah melalui sejumlah tahapan proses hukum, hingga kemudian dinyatakan inkrah.
“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan permohonan pemilik sah objek, setelah seluruh tahapan hukum dilalui dan putusan sudah inkrah,” ujar Gunadi pada awak media.

Ia mengatakan, eksekusi dilakukan atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1710 seluas 705 meter persegi atas nama Chatalina. Dasar hukum pelaksanaan berasal dari risalah lelang Nomor 733/47/2023 tertanggal 7 September 2023 serta Penetapan Ketua PN Malang Nomor 1/Pdt.Eks/2024 tertanggal 26 Januari 2024.
“Risalah Lelang memiliki kekuatan hukum sebagai Akta Otentik yang sah. Sehingga klien kami sebagai pemenang lelang berhak memperoleh penguasaan fisik atas objek. Pelaksanaan eksekusi pengosongan
ini merupakan bentuk penegakan dan atau kepastian hukum atas hak dari klien kami yang telah
mendapatkan objek eksekusi tersebut dari pembelian lelang,” jelasnya.
Sementara, sebelum pelaksanaan eksekusi, PN Malang telah memberikan peringatan (aanmaning) kepada pihak termohon eksekusi agar mengosongkan objek secara sukarela. Teguran tersebut tercatat dilakukan pada 5 Februari 2024, serta berita acara lanjutan pada 19 dan 26 Februari 2024.

Dikatakan Gunadi, objek sengketa merupakan bangunan swalayan yang disewa oleh Rudy Prasetya. Tetapi, usaha itu kemudian mengalami kepailitan dan asetnya dilelang oleh pihak bank. Dalam proses lelang, Chatalina ditetapkan sebagai pemenang dan pemilik sah objek.
“Objek ini disewa oleh termohon, bukan miliknya. Karena terjadi kepailitan dan aset dijaminkan ke bank, lalu dilelang dan dimenangkan oleh Ibu Chatalina. Semua proses hukum sudah selesai hingga kasasi,” terangnya.
Sedangkan, Panitera Muda PN Malang, Slamet Ridwan, menyatakan bahwa pihak termohon tidak hadir saat pelaksanaan eksekusi. Ia memastikan seluruh prosedur hukum telah ditempuh sebelum eksekusi dilakukan.
“Pemohon adalah Ibu Chatalina sebagai pemilik objek berdasarkan hasil lelang. Termohon tidak hadir, dan proses aanmaning sudah dilakukan sejak Februari 2024. Saat ini tidak ada lagi upaya hukum yang berjalan,” tegasnya.
Diketahui, sebelumnya Rudy Prasetya selaku penyewa mengalami pailit atas usaha swalayan yang dijalankan di lokasi tersebut. Bangunan yang dijaminkan ke bank kemudian dilelang untuk menutup kewajiban, hingga akhirnya dimenangkan oleh pihak pemohon eksekusi.
PN Malang menegaskan pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset hasil lelang. (red)

