
Sidoarjo-JATIMTERKINI.COM: Rapat Anggota Cabang (RAC) DPC PERADI Sidoarjo pada Sabtu 20 Desember 2025, di Fave Hotel, Jalan Jenggala Pucang, Sidoarjo, berjalan sukses. RAC yang dibuka langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi SH., MH., ini mengusung tema “Memperkuat Kepemimpinan PERADI Dalam Rangka Mempertahankan Singe Bar”.
Semangat mempertahankan wadah tunggal Advokat masih menggema di PERADI pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan hingga ke tingkat daerah. Lantas, apa implikasi single bar terhadap kualitas profesi Advokat dan masyarakat pencari keadilan?
H. Ananto Haryo, SH., MHum., MM., Ketua Harian DPC PERADI Sidoarjo, di sela-sela RAC DPC PERADI Sidoarjo, pada awak media memaparkan, bahwa dengan sistem singe bar maka Advokat akan mempunyai kualitas yang lebih baik dalam penegakan hukum secara profesional, serta mempunyai standarisasi dalam menjalankan profesi dan berintegritas. Selain itu, dengan single bar tentunya akan tercipta Advokat yang kompeten dan akuntabel melalui satu sistem pendidikan, ujian dan pengangkatan. Juga, dalam satu pengawasan di dalam organisasi.
“Jadi, dengan single bar akan memperkuat kualitas Advokat, karena mudah terkontrol dan diawasi,” ujarnya.
Dengan lahirnya Advokat berintegritas, akuntabel dan mempunyai kompetensi, menurut Ananto Haryo, secara otomatis akan berimplikasi positif pada masyarakat pencari keadilan. Yaitu, terjaminya suatu proses hukum ketika didampingi oleh Advokat yang berkualitas dan profesional.
“Hal itulah yang mendasari PERADI pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan tetap konsisten untuk mewujudkan single bar. Dimana pencari keadilan semakin terjamin dan tenang ketika didampingi Advokat yang mempunyai kualitas dan profesional. Bahkan, apabila masyarakat pencari keadilan merasa dirugikan bisa langsung melaporkan ke Dewan Kode Etik. Dan, Advokat tidak dengan mudah pindah ke organisasi lain, seperti sekarang ini,” jelasnya.
Meski demikian, Praktisi Hukum yang kerap menggelar program magang bagi para mahasiswa ini mengakui jika sistem single bar tidak bisa menghentikan konflik kepentingan yang kerap terjadi antar Advokat. Namun, konflik kepentingan itu dapat diminimalisir dengan kesadaran tinggi dalam beriganisasi.
“Walaupun single bar terwujud konflik kepentingan masih tetap ada. Karena, banyak Advokat masih merangkap jabatan,” tandasnya.
Secara yuridis, sesuai Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat masih mangamanatkan sistem single bar. Meskipun praktiknya terjadi fragmentasi (perpecahan menjadi banyak organisasi). Namun PERADI pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan hingga kini konsisten mempertahankan single bar. Sehingga banyak instansi/lembaga di daerah banyak yang mengajak kerjasama dalam rangka penegakan hukum. Ananto Haryo mengatakan bahwa hal itu merupakan sebuah kepercayaan terhadap Organisasi Advokat (OA) yang kredibel dan terbesar di Indonesia ini.
“Saya sangat setuju dilakukan single bar. Namun susah untuk diwujudkan. Karena banyak yang berkeinginan menjadi pimpinan Advokat yang bergengsi ini,” ungkapnya.
Untuk itu, ditambahkan Ananto Haryo, untuk menjadi single bar sangat diperlukan adanya kepastian hukum. Dan mustahil dapat diwujudkan tanpa campur tangan pemerintah. “Sampai saat ini PERADI pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan yang masih konsisten mewujudkan PERADI yang berintegritas. Meskipun banyak Organisasi Advokat lain sehingga menjadi multi bar. Jadi (single bar) susah diwujudkan tanpa campur tangan pemerintah,” pungkasnya. (rud)

