JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimSurabayaTerkini

Pengadilan Tinggi akhirnya kuatkan putusan PN Surabaya, Ardi harus bayar sukses fee advokat Rp 200 juta

Advokat dan konsultan hukum Dr Agung Satryo Wibowo SE Ak SH MM CA CPA. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya akhirnya memberikan putusan dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernomor: 112/Pdt.G/2023/PN Sby tanggal 10 Oktober 2023. Putusan tersebut terkait perkara wanprestasi atas pembayaran sukses fee yang diduga dilakukan oleh bos CV Bina Niaga, Ardi Harijanto.

Putusan PN Surabaya dalam sidang sebelumnya, yang kini dikuatkan oleh putusan PT diantaranya berbunyi “Menyatakan sah dan mengikat perjanjian lisan yang dibuat oleh penggugat dan tergugat II terkait sukses fee atau honorarium jasa advokat sebagaimana telah disepakati oleh penggugat dan tergugat dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp 200.000.000 + PPN 11 persen.” Sehingga total yang harus dibayar Ardi sebesar Rp 222.000.000.

Sementara, dalam putusan PT bernomor: 751/PDT/2023/PT SBY juga menyebutkan, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 150 ribu. Putusan PT tersebut dikeluarkan pada Selasa (12/12/2023), dengan Ketua Majelis Heru Mulyono Ilwan SH MH dan hakim anggota Harsono SH dan Ahmad Gaffar SH MH.

Sedangkan Dr Agung Satryo Wibowo SE Ak SH MM CA CPA ketika dihubungi JatimTerkini.com mengatakan, bahwa putusan PT tersebut sudah memenuhi rasa keadilan. Meskipun, kata Agung, dalam putusan PN Surabaya, tidak semua tuntutan dia dikabulkan. “Meskipun dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya hanya dikabulkan sukses fee sebesar Rp 200 juta saja, tapi kami menyampaikan terimakasih karena setidaknya tututan kami sudah diakomodir,” jelas Agung, Rabu (13/12/2023) malam.

Dengan putusan PT tersebut, kata Agung lagi, maka hakim tinggi masih melihat dan mempertimbangkan semua bukti dan keterangan para saksi. “Alhamdulillah, bukti-bukti yang kami ajukan, termasuk keterangan saksi jadi pertimbangan hakim,” tutur dia.

Namun, dia juga berharap agar Ardi mau terbuka kepada publik terkait perkara yang sebenarnya, yaitu perkara utang pajak sekitar Rp 8,1 miliar yang ‘melilit’ dia sebagai penanggungjawab CV Bina Niaga hingga kasus ini mencuat ke pengadilan. “Jadi masyarakat biar tahu, tidak ujug-ujug saya diminta tanggungjawab atas uang Rp 185 juta yang diblokir Kantor Pajak. Biar semua jadi jelas,” ungkap Agung.

Lantas, ketika disingung jika Ardi kemungkinan melakukan upaya kasasi dalam kasus tersebut? “Ya, kalau mau kasasi silahkan. Itu hak warga negara,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus wanprestasi atas pembayaran sukses fee advokat itu muncul setelah Dr Agung Satryo Wibowo SE Ak SH MM CA CPA menjadi kuasa hukum Ardi Harijanto dalam perkara di Pengadilan Pajak, dengan nomor: 013316.99/2019/PP.

Kala itu, tepatnya tahun 2020, bos CV Bina Niaga, yaitu Ardi Harijanto tersangkut kasus utang pajak dengan KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu senilai Rp 8.136.824.376. Entah proyek apa yang dikerjakan oleh CV Bina Niaga, sehingga punya utang pajak yang nilainya cukup fantastis itu.

Dikatakan Agung, dengan perkara itu, Ardi menunjuk Agung sebagai kuasa hukum. Dengan komitmen, diberikan uang Rp 50 juta sebagai transportasi dan akomodasi selama mengurusi hingga sidang di Pengadilan Pajak Jakarta. Dan kesepakatan sukses fee secara lisan sebesar Rp 200 juta.

“Dan, dalam perkara ini memang ada rekening Pak Ardi yang diblokir oleh kantor pajak, di dalamnya ada uang sekitar Rp 191 juta,” kata Agung.

Saat menjadi kuasa hukum Ardi di kasus ini, Agung terpaksa harus bolak-balik Surabaya-Jakarta, sejak Juni 2020 hingga Maret 2022. Apalagi, waktu itu situasi nasional dalam kondisi Pandemi Covid 19. “Coba bayangkan dalam situasi yang sangat sulit saat itu. Nah, di dalam perkara ini kami dijanjikan sukses fee sebesar Rp 200 juta, dan kami punya saksi,” tegas Agung.

Di kasus tersebut, Agung yang mewakili penggugat dinyatakan menang. Dengan putusan Pengadilan Pajak bernomor: PUT-013316.99/2019/PP/M IVA tahun 2022.

Dalam putusan itu, Pengadilan Pajak juga memerintahkan Kantor Pajak untuk membuka kembali blokir terhadap rekening Ardi. Yang kemudian ditindak lanjuti oleh KPP Pratama Serang Barat yang meminta PT Bank Central Asia (BCA) untuk membuka blokir rekening atas nama Ardi Harijanto yang berisikan uang sekitar Rp 191 juta.

Namun Agung merasa prihatin. Pasalnya, meski kasus pajak tersebut menang tapi sukses fee yang dijanjikan tak kunjung dibayar. Malah dia digugat oleh Ardi dengan dalih melakukan PMH (Perbuatan Melawan Hukum).

“Nah, di dalam perkara sengketa pajak senilai Rp 8 miliar lebih itu kami menang. Dan kami kemudian menagih sukses fee sebagai kuasa hukum sebesar Rp 200 juta. Karena itu hak kami. Tetapi, sukses fee hingga sekarang tak dibayar, hingga kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Anehnya lagi, sudah hak kami tidak dibayar, sekarang kami malah digugat Perbuatan Melawan Hukum. Kira-kira perbuatan melawan hukum yang mana yang kami lakukan?” tanya Agung.

Dalam gugatanya, Ardi meminta ganti rugi sebesar Rp 6.595.272.471. Tidak hanya itu, Ardi juga mengajukan sita jaminan atas rumah Agung di Jalan Semalang Indah dan Kantor Pengacara Jalan Manyar Indah. (Rudi)