JatimTerkini.com
Headline JTHukrimSurabayaTerkini

Penetapan Tersangka Nany Widjaja Dinilai Dipaksakan, Billy Paparkan Persoalan yang Sebenarnya

Kuasa Hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto SH., MH., memberikan keterangan. Foto: Nt/ist

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Kabar santer atas penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan dan Nany Widjaja oleh Polda Jatim mendapat reaksi dari tim kuasa hukum. Bahkan, Billy Handiwiyanto SH., MH., dari Handiwiyanto Law Office, kuasa hukum Nany Widjaja, mulai mempertanyakan adanya penetapan tersebut.

Menurut Billy, bahwa pihaknya sebagai kuasa belum mendapatkan pemberitahuan resmi atas penetapan tersangka tersebut.

“Apa benar ibu Nany (Nany Widjaja) ditetapkan sebagai tersangka? Baik Bu Nany dan Pak Dahlan Iskan. Tentunya, kita sebagai orang hukum, kita mengenal dengan penetapan tersangka. Itu kan nanti akan diberitahukan secara tertulis ya. Tetapi sampai detik ini, kami belum menerima,” ujar Billy kepada awak media, Rabu (9/7/2025).

Billy juga mengaku kaget atas santernya pemberitaan yang menyebut Dahlan Iskan dan Nany Widjaja statusnya sebagai tersangka. Karena sebagai kuasa hukum belum menerima surat pemberitahun apapun.

“Kami merasa Bu Nany dan Pak Dahlan ditetapkan sebagai tersangka terlalu dipaksakan. Sesuai Perma nomor 1 Tahun 1956 seharusnya pidana ditangguhkan dulu akan tetapi penetapan tersangka langsung dijalankan saja,” tandasnya.

Billy pun akhirnya membeberkan persoalan kliennya (Nany Widjaja), Dahlan Iskan dengan PT Jawa Pos. Ia mengatakan bahwa kliennya dan kawan-kawan sebagai terlapor. Sedangkan dari keterangan kliennya, bahwa pemegang saham yang sah pada PT Dharma Nyata Pers (PT DNP) berdasarkan akta jual beli nomor 10 tanggal 12 November 1998 antara Ibu Nani Widjaja selaku pembeli, dan penjualnya Anjarani dengan harga 72 lembar saham di angka Rp 648 juta.

Saat itu, kata Billy, Nany Widjaja melakukan pinjaman untuk pembelian saham kepada PT Jawa Pos. Di dalam pinjaman tersebut sudah ada pelunasan utang piutang pada 1998 antara Nany Widjaja dengan PT Jawa Pos dengan cara diterbitkan 6 cek yang nominalnya sebesar Rp 648 Juta.

“Dengan nomor cek 02388780 tertanggal 12 November 1998 dengan jumlah Rp 148 juta, lalu ada 5 cek tambahan yaitu tanggal 14 Desember 1998, 12 Januari 1999, 12 Februari 1999, 12 Maret 1999, 12 April 1999 semuanya dengan cek yang nomornya cukup berurutan, nominalnya masing-masing Rp 100 juta. Sehingga ditotal Rp 648 juta,” terang Billy.

Kemudian, pada 2008 Nany Widjajaj diminta tolong oleh Dahlan Iskan untuk menandatangani surat pernyataan. Isinya menyatakan, bahwa saham PT DNP ini adalah milik PT Jawa Pos. Namun surat pernyataan itu dalam rangka jika nantinya go public.

“Pernyataan ini dibuat dalam rangka go public. Di mana Pak Dahlan Iskan punya cita-cita untuk go public-kan PT Jawa Pos. Sesuai dengan penyataan Bu Nany, ternyata sampai detik ini, harapan go publik tersebut tidak berjalan. Sehingga surat penyataan 2008 itu berdasarkan jawaban dari tergugat Pak Dahlan Iskan karena sekarang ada gugatan di pengadilan. Dia mengatakan apabila go public itu berjalan, maka surat penyataan saham tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme hukum yaitu jual beli. Tetapi kan faktanya tidak berjalan. Karena tidak terjadi maka dari itu, klien kami secara hukum sampai dengan saat ini, adalah pemegang saham yang sah. Dan didasarkan oleh AHU,” ungkap Billy.

Billy memaparkan, dalam AHU di profil perseroan, PT DNP dari tahun 1998 hingga kini pemegang sahamnya tercatat 2 orang. Yakni, Dahlan Iskan dan Nany Widjaja.

“Di mana dua orang itu pemegang saham sampai detik ini. Belum pernah saya temukan dari data yang diberikan, ada nama PT Jawa Pos di sana. Nah, kemudian, surat penyataan yang istilahnya diminta Pak Dahlan Iskan untuk ditandatangani Bu Nany Widjaja tersebut, itu sekarang digunakan PT Jawa Pos untuk melaporkan Nany Widjaja dan Dahlan Iskan. Pasal yang dilaporkan cukup banyak yaitu 263 KUHP, 266 KUHP, 372 KUHP, dan 374 KUHP. Lalu, ada TPPU, dan jo pasal 55 dan 56 KUHP,” ujarnya.

Bahkan, dalam proses tersebut, Billy selaku kuasa hukum melakukan dumas di Biro Wasidik Mabes Polri. Dan pada 13 Febtuari 2025, telah dilakukan gelar perkara yang dihadiri kuasa hukum Nany Widjaja, perwakilan PT Jawa Pos dan Direksi.

“Bahwa hasil dari gelar perkara itu muncul rekomendasi yang tertuang dalam surat SP3D nomor B6793/res7.5 2025 BARESKRIM yang isinya, antara lain, mendalami saksi Nany Widjaja dan Dahlan Iskan agar segera memberikan kepastian hukum. Di sini ada hasil rekomendasi Biro Wasidik Mabes Polri,” kata Billy lagi.

Billy menyayangkan jika saat ini dikabarkan jika Dahlan Iskan dan Nany Widjaja ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya tentunya kami kaget. Kita sebagai kuasa hukum Bu Nani juga belum menerima surat resmi. Bahwa ini sudah ditetapkan tersangka. Tapi faktanya, justru pemberitaan media yang ada. Dan berita juga agak simpang siur. Kami yang mempertanyakan itu. Jadi, setelah hasil gelar perkara itu terjadi Pak Dahlan Iskan belum diperiksa,” tambahnya.

Bahkan, lanjut Billy, pihaknya sudah dua mengajukan permohonan ke Polda Jatim untuk mengajukan ahli tapi belum ada tanggapan sama sekali.

“Yang mungkin krusial lagi, sekarang ini, bahkan hari ini, agendanya duplik, kita itu ada gugatan perdata. Kita menggugat PT Jawa Pos dan Pak Dahlan Iskan. Tentunya ini untuk mempertegas legal standing dari ibu Nany dan Dahlan Iskan. Kita ingin mempertegas bahwa Bu Nani ini pemilik sah di PT DNP. (rud)