Surabaya, jatimterkini – Maraknya persoalan klaim tanah oleh Pertamina terkait Eigendom Verponding (EV) 1278 menjadi hiruk pikuk di masyarakat. Kondisi ini memantik tanggapan dan perspektif Dosen Fakultas Hukum Untag dan Pakar Hukum Pertanahan, Dr. Sri Setyadji.
Menurut Sri Setyadji persoalan yang kini menyeret ribuan rumah warga itu berakar pada sejarah panjang hukum agraria Indonesia, sehingga penyelesaiannya harus menggabungkan aspek hukum dan politik secara bersamaan.
Hampir 2 bulan hiruk pikuk masyarakat Surabaya yang hak atas tanahnya di blokir oleh Pertamina menjadikan bertambahnya konflik pertanahan antara BUMN dengan masyarakat. Mengapa demikian karena ada beberapa BUMN (PTPN, Perhutani dan mungkin juga PT KAI) masih menyisakan berlarutnya konflik yang belum terselesaikan secara tuntas.
Mencermati problematik tersebut sambungnya menimbulkan berbagai opini publik dengan sudut pandang yang beragam, sehingga terjadi justifikasi seakan BPN yang harus bertanggung jawab.
“Jika mengurai secara historis kesemuanya meletakan dasar hukum pada Undang Undang nomor 86 Tahun 1954 Tentang Nasionalisasi. UU ini adalah sebuah Politik Hukum Agraria dalam konteks pengambilalihan aset milik Belanda dengan tujuan, bahwa seluruh perusahaan milik Belanda secara langsung dikuasai oleh Negara dengan maksud memperkuat sistem perekonomian Nasional untuk mewujudkan tatanan kehidupan perekonomian rakyat yang lebih sejahtera dan berkemakmuran,” ujar Sri Setyadji dalam keterangannya kepada jatimterkini.com Senin (24/11/2025).
Sri Setyadji menambahkan bahwa sejalan dengan Politik hukum agraria tersebut, setelah berlakunya UUPA pada Tahun 1960, maka hasil dari nasionalisasi tersebut diatur dalam Ketentuan Konversi. sehingga tanah bekas kepemilikan subjek hukum Eropah baik perorangan maupun Badan Hukum diberikan batas waktu 20 Tahun untuk melakukan konversi berdasarkan UUPA.
“Dalam konteks empirisnya Batasan waktu konversi dipertegas dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979, secara Yuridis hingga saat ini masih dinyatakan berlaku dan sebagai pedoman dalam setiap terjadinya konflik bekas tanah yang subyek hukum bekas kepemilikan Eropah,” terangnya.
Peristiwa dan atau terjadinya konflik pertanahan sebagaimana yang terjadi di kota surabaya, apakah ketentuan dan tatanan yuridis dimaksud masih dipakai sebagai pedoman penyelesaian.
Dalam penjelasannya, atas problematik tersebut dan adanya upaya hukum baik pertamina maupun masyarakat yang secara nyata telah mendapatkan Sertifikat sebagai bentuk Keputusan Tata Usaha Negara yang dijamin kepastian hukumnya, adapun deskripsinya sebagai berikut :
Dalam sudut pandang Hukum
Bahwa Badan Pertanahan Nasional dalam Hal ini Kantor Pertanahan Surabaya, berdasarkan tatanan Peraturan Perundangan telah melaksanakan Atribusinya sesesuai dengan kompetensinya.
“Begitu juga bagi Warga masyarakat baik yang sudah mempunyai tanda bukti hak dalam hal ini sertipikat maupun bagi masyarakat atas bukti pemanfaatan hak atas tanah dengan memenuhi kewajibanya maka berhak mendapatkan perlindungan hukum,” paparnya.
Selanjutnya, bagi Pertamina yang melakukan upaya dengan melakukan klaim juga mempunyai hak, dengan batasan harus sesuai dengan Peraturan Perundangan.
“Dalam upaya melakukan klaim , berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, bahwa batasan klaim terhadap hak atas tanah jika di anggap ada sengketa sesuai dengan Pasal ( 88 ) pada huruf b, diberikan jangka waktu 30 hari kalender. Sedangkan problematik sebagaimana dimaksud dianggap sengketa maka dapat dilakukan upaya kelanjutan berdasarkan pada Pasal (91),” tandasnya.
Selain itu, bagi Kantah Pertanahan Surabaya, beranggapan bahwa problematik yang sedang terjadi merupakan peristiwa yang sangat serius, maka berdasarkan pada ketentuan pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 13 Tahun 2017, melakukan upaya penyelesaian , sesuai dengan Pasal (21), yang pada intinya Ka,Kantah melakukan upaya secara hirarkis dan meminta kepada Kakanwil hingga Menteri ATR.
“Secara Normatif Tatanan Peraturan Perundangan tersebut dalam pencermatan telah diupayakan dan dilakukan oleh masing masing subjek maupun Kantah Pertanahan,” imbuhnya.
Dengan demikian, problematik klaim yang dilakukan Pertamina menempatkan hak dan kewajiban dan perlindungan hukum bagi masing masing subjek maupun BPN, dalam arti hak masyarakat berketetapan sebagai hak yang syah, selama tidak adanya keputusan hukum yang sebaliknya.
Dalam sudut pandang politik
Bahwa munculnya proDosen Fakultas Hukum Untag dan Pakar Hukum Pertanahan, Dr. Sri Setyadjiblematik tersebut, secara reflektif dan responsif mendapatkan atensi dari berbagai kalangan termasuk kelembagaan senayan. kemudian dilakukan langkah langkah dengan diadakannya RPDP, RPDU, dengan menghasilkan berbagai kesimpulan atas dasar ungkapan suara masyarakat.
“Bahwa dengan kesimpulan tersebut diharapkan segera mendapatkan keputusan, sebab kesimpulan agar dapat berlaku diperlukan adanya keputusan, Sehingga masyarakat dan Pertamina dapat menerima hasil keputusan dari lembaga di senayan,” pungkasnya.

