
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur menggelar audiensi dan konsultasi dengan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Ruang Hayam Wuruk Kanwil Kemenkum Jatim, Kamis (8/1). Kegiatan ini membahas penguatan layanan kewarganegaraan dan kebijakan administrasi hukum agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Audiensi diikuti jajaran Ditjen AHU, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang AHU, serta staf Bidang AHU. Koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menegaskan bahwa layanan kewarganegaraan menyangkut status hukum seseorang sehingga harus dilaksanakan secara cermat, akurat, dan sesuai regulasi. Dalam pembahasan disepakati bahwa wawancara kewarganegaraan dilaksanakan setelah dokumen dinyatakan lengkap. Untuk permohonan yang melibatkan kedutaan dan Sekretariat Negara, proses pengurusan surat tetap menjadi tanggung jawab pemohon dengan memperhatikan ketentuan wajib militer bagi pemohon di bawah usia 21 tahun.
Audiensi juga membahas rencana pembaruan aplikasi layanan kewarganegaraan yang telah berjalan sekitar dua tahun sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan. Selain itu, permohonan yang masih berproses di Ditjen AHU tetap dilanjutkan sembari mendorong pemohon melengkapi dokumen. Ditjen AHU menegaskan bahwa surat edaran baru diterbitkan setelah SK keluar, dengan kewajiban pengembalian dokumen kewarganegaraan asing ke kedutaan sebagai dasar pengambilan sumpah.
Pembuktian masa tinggal lima atau sepuluh tahun menjadi kewenangan instansi imigrasi melalui verifikasi paspor. Disampaikan pula bahwa permohonan 3A sementara ditahan hingga terbit regulasi baru, kecuali yang telah diverifikasi BIN. Terkait partai politik, pelayanan kembali mengacu pada Permenkum Tahun 2017, dengan rencana juklak dan juknis menjelang verifikasi faktual KPU 2027. (red)

