JatimTerkini.com
ArtikelJatimOpiniPemiluPolitikSurabayaTerkini

Noktah Politik Etika dan Keadilan Pemilu

Ilustrasi AI

Oleh : Nanang Fachrurozi, SIP

Bicara pemilu pasti bicara politik, karena pemilu adalah mekanisme utama dalam politik praktis untuk mendapatkan kekuasaan, representasi suara, dan menentukan arah kebijakan negara.

Namun sejak pemilu 2010 masih landai namun 2019 hingga 2024 makna dan arti Pemilu sudah bergeser sangat jauh bukan lagi Pemilu untuk kepentingan rakyat tapi untuk politik praktis kepentingan kelompok-kelompok organisasi serta politikus-politikus partai politik yang disetting dalam demokrasi melalui celah pintu penyelenggara Pemilu untuk bisa melanggengkan kader kelompok atau kader titipan politikus partai. Sah-sah saja selama kader-kader tersebut profesional dan memiliki SDM cerdas serta tidak memanfaatkan untuk kepentingan organisasi untuk pribadi dan kelompok.

Pertanyaannya sederhana, Kalau sejak awal Penyelenggara Pemilu sudah ditata kelola dengan masif, sistematis dan terstruktur oleh kepentingan kelompok organisasi serta oleh politikus partai melalui seleksi rekrutmen penyelenggara Pemilu apakah masih mempunyai etika dan keadilan???? Lalu masyarakat yang bukan kader kelompok organisasi atau tidak kenal dengan politikus partai ada jaminan bisa sebagai penyelenggara???

Sehingga tidak heran, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kerap kali memutus permanen atau memberikan peringatan para penyelenggara karena kasus Asusila dan Ketidakprofesionalan penyelenggaraan, kerap kali persoalan juga lahir dari kelompok-kelompok organisasi atau titipan para politikus partai politik, saling sikut atau tidak merata jatah yang diberikan.

Penulis tidak berandai-andai, tidak berasumsi tapi faktual. Sejak 2010, penulis tertarik dan ingin menyelami dunia penyelenggara pemilu, karena penulis awalnya adalah jurnalis harian yang ditugaskan pada salah satu penyelenggara pemilu yakni Pengawas Pemilu.

“Ikut aja mas di kecamatan mana pasti masuk,” ujar salah satu komisioner waktu itu karena penulis sudah lama kenal baik dan alhasil penulis hingga 2016 pada moment pemilu kepala daerah selalu lolos sebagai penyelenggara.

Namun memasuki era 2019 – 2024, paradigma serta sistem atau alurnya jauh berbeda lebih masif, sistematis dan terstruktur melalui kelompok-kelompok organisasi yang dikendalikan Politikus Partai Politik. Kok bisa?

Awalnya penulis meragukan opini yang berkembang di masyarakat jika tidak ada kedekatan dengan “Orang Politisi Parpol” atau “Kelompok Organisasi” atau bukan “Kader Kelompok Organisasi” jangan harap bisa masuk dalam jajaran penyelenggara Pemilu.

Dan ternyata fakta tak terbantahkan ketika tiba-tiba ada ajakan dan menawarkan untuk menata kelompok dalam gerbong sebagai penyelenggara Pemilu. “Ayo mas ditata kader-kader dalam kecamatan-kecamatan” katanya jelas namun endingnya penulis juga dibuang dan diasingkan karena unsur suka atau tidak suka yang bisa membahayakan gerbong.

Lalu ada lagi “rekomendasi siapa di kecamatan A, B dan C harus melalui si A B dan lain sebagainya”. “Komisioner A B C orangnya Partai A B C dan lain sebagainya” sungguh pola yang miris di kalangan kelompok-kelompok organisasi dan politikus partai politik untuk bisa dititipkan sebagai Penyelenggara Pemilu dan ini sungguh sebagai Noktah Politik Etika dan Keadilan Pemilu.

Tak hanya itu, setelah penulis menyelami lebih jauh bahwa iming-iming untuk bisa nyaman duduk dalam penyelenggara Pemilu tidak hanya berlaku sebagai pengawas Pemilu (Bawaslu dan jajaranya) tapi juga untuk lembaga teknis penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU dan jajarannya).

Dari secuil pengalaman empiris ini, penulis sudah bisa menggambarkan mata rantai yang kuat hanya untuk kelompok-kelompok organisasi itu dan para politikus partai politik juga itu-itu saja. Sedangkan masyarakat yang memiliki potensi kecerdasan ide dan SDM yang mumpuni untuk merekonstruksi bangsa dan negara ini lebih baik takkan bisa menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu karena jalan sudah dipenuhi oleh kelompok-kelompok organisasi dan kepentingan politikus partai politik.

Untuk itu, Bicara terkait Etika dan Berkeadilan Pemilu harapan penulis para pemangku kebijakan sudah saatnya memberikan rumusan atau formula seleksi atau rekrutmen yang benar-benar profesional mendasarkan pada kemampuan sdm dan intelektual sehingga melahirkan penyelenggara-penyelenggara yang tangguh dan kredibel dalam penyelenggaraan Pemilu.

Artinya, penulis juga tidak skeptis pada kelompok organisasi dan politikus partai politik yang memang sengaja memfokuskan hanya pada kepentingan pemilu saja dengan harapan pribadi dan kelompok, namun yang terpenting kader-kadernya tersebut profesional dan ber-SDM cerdas sehingga tidak semata-mata hanya titipan asal-asalan untuk memenuhi jatah kelompok.

Bicara Etika dan Keadilan Pemilu harus dilihat secara umum mulai dari prosesnya, bukan hanya hasilnya sehingga apa yang diproses kemudian dihasilkan akan terlihat layak atau tidaknya, jika hasilnya asal-asalan pastinya akan semrawut seperti yang terjadi, DKPP kerap kali memberhentikan para penyelenggara yang mengarah pada kasus Asusila, Pungli saat seleksi, saling lapor antar kader kelompok dan lain sebagainya.

Untuk ini, harus ada rumusan atau formula sebagai kebijakan dengan harapan Etika dan Keadilan Pemilu bisa berdiri Tegak, Kokoh dan Berkeadilan dimulai dari awal proses hingga akhir hasil secara menyeluruh dengan benar, tidak tebang pilih, bukan berdasarkan suka atau tidak suka, saling menonjolkan kelompok dan titipan politikus partai politik.

Etika dan keadilan Pemilu harus diatur dalam sistem yang benar-benar netral dari kepentingan siapapun sehingga menghasilkan output yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat dengan tujuan sesuai harapan masyarakat menghadirkan orang-orang yang duduk dalam penyelenggara Pemilu yang kredibel dan pastinya memiliki etika secara moral serta menjunjung tinggi rasa keadilan untuk semua.

Penulis hanya bisa berharap, etika dan keadilan pemilu bisa berdiri kokoh jika jauh dari kepentingan kelompok organisasi dan partai politik yang tendensius pada gelaran Pemilu dengan meminta jatah kuota kader dan orang-orangnya sehingga pola rumusan tersebut benar-benar bisa dipertanggungjawabkan bahwa orang-orang tersebut terpilih karena pintar, cerdas baik netral, hasilnya juga baik.