
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Pengakuan mengejutkan dilontarkan nenek Soeskah Eny Marwati alias Fransiska Eny Marwati setelah keluar dari Lapas Wanita Porong. Mulai dari rencana menjual rumah hingga rumah itu dikuasai sepihak oleh Linggo Hadiprayitno, yang tak lain suami dari pengacara Ronald Tannur, yaitu Lisa Rachmat.
Dengan didampingi kuasa hukumnya Aris Eko Prasetyo SH., MH., nenek berusia 67 tahun ini membeberkan ihwal rumahnya yang berada di Jalan Kendalsari Selatan II, Rungkut, Surabaya, itu bisa dikuasai sepihak oleh Linggo Hadiprayitno. “Awalnya, saya dan almarhum suami mau menjual rumah kami yang berada di Jalan Kendalsari Selatan II. Saat itu, suami mengiklankan rumah itu melalui salah satu media massa,” tutur Soeskah pada awak media, Senin (7/7/2025) sore, dengan mata berkaca-kaca.
Dari iklan itu, Soeskah pun mengaku didatangi oleh Linggo Hadiprayitno bersama Lisa Rachmat. “Saat itu mereka datang, katanya mau membeli rumah kami. Tapi mereka bilang untuk ijin menempati dahulu dengan alasan kontrakan rumahnya sudah habis,” ujar Soeskah.
Merasa kasihan, Soeskah bersama suaminya akhirnya mengijinkan Linggo bersama Lisa Rachmat untuk menempati sementara rumah tersebut. Namun petaka pun terjadi. Karena, menurut Soeskah, sejak keduanya menempati rumah itu, mereka tidak membicarakan rencana membeli rumah itu lagi. Bahkan, keduanya tinggal bertahun-tahun tanpa mau pindah dari rumah tersebut. “Saat itu, sudah saya suruh pindah tapi mereka tidak mau dengan berbagai alasan, bahkan ancaman. Ini khan rumah saya, sertifikat pun atas nama saya, kenapa tidak mau pindah,” kata Soeskah.
Tragisnya lagi, pada tahun 1994 Linggo malah menggugat Soeskah, yang jelas-jelas sebagai pemilik rumah. Gugatan itu tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor: 585/Pdt.G/1994/PN.Sby. Namun gugatan Linggo ini ditolak oleh PN Surabaya.
Kemudian, Linggo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, dengan nomor: 729/PDT/1996/PT.Sby. Dan tanggal 16 Mei 1997, PT mengabulkan banding Linggo, sehingga membatalkan putusan PN Surabaya.
Namun, relaas putusan banding itu tidak diterima oleh Soeskah lantaran dirinya sudah pindah rumah ke Jalan Manyar Rejo 1 Surabaya. Sehingga Soeskah tidak mengetahui adanya putusan PT tersebut.
Dengan wajah sedih, Soeskah kembali menceritakan, pada tahun 1999 ia baru mengetahui adanya putusan PT tersebut. Hingga kembali melakukan upaya hukum, yaitu Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui pengacaranya Sudiman Sidabuke SH., CN. Dalam Kasasi itu, Soeskah menyertakan Surat Keterangan dari Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo bernomor: 181/7704/402.09.01.02.04/99 tanpa tanggal terbit, yang menyatakan bahwa ia sudah pindah ke Jalan Manyar Rejo 1 Surabaya sejak 1 Oktober 1996.
Pada tanggal 4 Juli 2003, Kasasi dengan nomor: 2791 K/Pdt/2000 akhirnya dikabulkan oleh MA, sehingga membatalkan putusan PT yang sebelumnya dimenangkan Linggo.
Meski menang di Kasasi, tak membuat hati Soeskah senang. Karena gugatan itu tidak menyertakan pengosongan obyek. Alasan itu membuat Soeskah kembali menggugat Linggo ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan nomor: 503/Pdt.G/2013/PN.Sby, Soeskah pun menang.
Tidak hanya itu, di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Soeskah juga dinyatakan menang. Bahkan, dalam putusan bernomor:437/Pdt/2014 PT.Sby itu, majelis hakim memerintahkan agar tergugat Linggo mengembalikan sertifikat SHM No.63 atas nama Soeskah Eny Marwati ke penggugat.
Putusan PT ini juga dikuatkan oleh putusan Kasasi dari Mahkamah Agung bernomor:2535 K/Pdt/2015 dan putusan PK (Peninjauan Kembali) bernomor:648 PK/Pdt/2018 pada 8 Oktober 2018 hingga kasus tersebut dinyatakan Inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Namun ketika Soeskah akan mengajukan eksekusi, Linggo ‘menghambat’ dengan mempidanakan Soeskah. Nenek pemilik rumah ini dituduh menggunakan Surat Keterangan palsu dari Kelurahan Ngagel Rejo untuk mengajukan Kasasi pada tahun 1999.

Meskipun dinilai daluwarsa karena melebihi 12 tahun, namun proses penyidikan tetap berjalan dan begitu cepat hingga Soeskah akhirnya dipenjara. “Sudah rumah gak dibayar, rumah saya dikuasai, saya dimasukan penjara dua bulan lebih pak. Di sana tersiksa, kayak di neraka,” keluh Soeskah.
Di tengah kesedihan itu, pada Rabu (2/7/2025) lalu, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Purnomo Hadiyarto, ternyata mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Soeskah, yaitu Boyamin Saiman SH., dan Aris Eko Prasetyo SH., MH. Penangguhan penahanan itu dikabulkan lantaran salah satunya mendapat jaminan dari kuasa hukum Soeskah.
“Dikabulnya penangguhan penahanan atas klien kami tentunya kami sangat mengapreasi. Ini menunjukan bahwa pengadilan masih mempunyai ruang yang obyektif bagi masyarakat pencari keadilan. Mengingat terdakwa memang telah berusia lanjut yang membutuhkan perawatan secara rutin. Alasan penahanan agar tidak melarikan diri jelas tidak mungkin, apalagi selama proses hukum terdakwa juga selalu kooperatif, terlebih keluarga dan penasehat hukum memberikan jaminan. Apalagi klien kami tidak pernah membuat surat palsu apalagi mengulangi membuat. Sehingga penetapan penangguhan penahanan ini beralasan dan berdasar hukum,” tambah Aris, yang berada disamping Soeskah.
Selain itu, Aris juga berharap putusan hakim nantinya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Kami berharap putusan nantinya tetap obyektif, benar-benar berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukan mendasarkan keterangan sepihak dari pelapor dalam BAP ataupun dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.(Rud)

