JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimSurabayaTerkini

Nenek Elina Mulai Diperiksa, Polda Jatim Serius Tangani Kasus Pengerusakan dan Pengusiran Paksa oleh Oknum Ormas

Nenek Elina didampingi kuasa hukumnya Wellem Mintarja SH., MH., usai pemeriksaan. Foto: Nt/ist

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Polda Jatim serius menangani kasus ‘premanisme’ dan pengerusakan rumah yang diduga dilakukan oleh oknum Ormas di kawasan Kuwukan, Sambikerep. Bahkan, Nenek Elina Widjayanti, mulai menjalani pemeriksaan, pada Minggu (28/12/2025).

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa Nenek berusia 80 tahun asal Dukuh Kuwukan No.27 RT.005 RW.006, Kelurahan Lontar, Sambikerep itu bersama dengan tiga saksi lainnya. Yakni, Iwan, Musmirah dan Ibu Joni.

Dalam pemeriksaan itu, Nenek Elina didampingi Kuasa Hukum Wellem Mintarja SH., MH. Mereka tiba di Polda Jatim sekitar pukul 11.00 WIB.

“Ada empat saksi yang diperiksa. Mereka penghuni rumah itu. Kalau Bu Joni ini kan kebetulan kerabat Bu Elina. Mereka yang pada saat kejadian ada di lokasi,” ujar Wellem Mintarja pada awak media di Polda Jatim.

Dikatakan Wellem, agenda pemeriksaan kali ini terkait kasus pengusiran dan pengerusakan rumah yang dihuni Nenek Elina. Namun, tidak menutup kemungkinan akan melaporkan pasal lain.

Begitu juga dugaan kasus pemalsuan akta otentik yang diduga dilakukan oleh terlapor yakni SML. “Iya, kalau itu pasti, pasti kita laporkan secara bertahap. Kita masih fokus untuk perkara ini dulu,” jelas Wellem.

Dalam pemeriksaan, Elina mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik terkait kasus yang ia laporkan. Termasuk bagaimana cara terduga pelaku memperlakukannya saat proses pengusiran.

“Saya diangkat 4 orang. Dua (angkat) kaki dua tangan,” ungkap Nenek Elina.

Seperti diketahui, Nenek Elina Widjajanti diusir paksa dari rumahnya oleh sekelompok orang yang diduga tergabung dalam sebuah organisasi masyarakat (Ormas). Pengusiran tersebut, tanpa didasari putusan dari pengadilan.

Selain itu, puluhan oknum Ormas itu juga tega mengangkat paksa korban dari rumah dan diletakkan di luar pagar. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di beberapa bagian di wajahnya. Tragisnya lagi, rumah yang didiami Nenek Elina dirobohkan hingga rata dengan tanah.

Bahkan, sejumlah barang berharga hingga dokumen penting milik korban juga raib dalam peristiwa itu. Dengan didampingi kuasa hukumnya Wellem Mintarja SH., MH., korban melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepoliskan Terpadu (SPKT) Polda Jatim. (rud)