JatimTerkini.com
Headline JTHukrimSurabayaTerkini

Merasa Difitnah Soal Tambang, Mantan Kapolda Kepri Lapor Polisi, Andry: Harus Diusut Tuntas Kasus Ini

Ketua Melayu Raya Korwil Jawa Timur, Andry Ermawan SH, desak kasus pencemaran nama baik diusut tuntas. Foto: ist

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Merasa jadi bahan fitnah yang dikaitkan dengan tambang ilegal, mantan Kapolda Kepri Irjen Pol (Purn) Drs Yan Fitri Halimansyah SH MH akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polresta Barelang. Purnawirawan perwira tinggi Polri ini melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan bernomor: LP-B/ /V/2025/Kepri/SPKT/Polresta Barelang tersebut bahwa pelaku dituduh melakukan pelanggaran atas Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) UU No.1 Tahun 2024 tentang ITE yang ancamannya 6 tahun penjara.

Dalam surat laporan itu disebutkan, bahwa awalnya Yan Fitri mendapatkan link tiga media melalui whatsapp. Yaitu, nusavira.com, sikatnews.id dan terbaiknews.com. Di media tersebut diantaranya tertulis judul “Eks Perwira Tinggi Polda Kepri Diduga Terlibat Kasus Tambang Bauksit Ilegal di Lingga”. Berita yang tanpa Cover Both Side (berimbang) itu dianggap sangat merugikan nama baiknya, tidak hanya sebagai tokoh senior Polri, tetapi juga sebagai Pembina Melayu Raya (Perkumpulan warga Melayu di Indonesia). Apalagi, nama institusi Polri selama ini selalu ia jaga meskipun sudah purna tugas.

Andry Ermawan SH bersama Irjen Pol (Purn) Drs Yan Fitri Halimansyah SH MH. Foto: ist

Lantaran artikel dan judul berita tersebut dianggap sangat merugikan. Terlebih lagi berita itu viral di media sosial yang notabene dibaca banyak orang. Tokoh Melayu yang bergelar Dato’ Sri Indera Pahlawan dan Dato’ Perdana Setya Buana ini merasa nama baik dan kehormatannya tercoreng, hingga akhirnya melaporkan kasus itu ke Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin kepada awak media membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, kini pihaknya tengah melakukan penyelidikan. Termasuk sudah memeriksa lima saksi dalam kasus tersebut. Diantaranya, Irfan Artatik, PT Hermina Jaya, Ali Ulai, Chung Heng dan Steven.

“Jadi bapak Yan Fitri sudah membuat laporan ke kita. Sejauh ini Prosesnya masih lidik,” ujar Zaenal.

Dikatakan Zaenal, kasus pencemaran nama baik tersebut muncul setelah salah seorang berkomentar di sejumlah media online yang mengatakan kalau adanya keterlibatan Yan Fitri. Isu itu kemudian menjadi viral karena dibahas oleh masyarakat Kepri.

Surat laporan ke Polresta Barelang. Foto: ist

Sementara, Ketua Melayu Raya Korwil Jawa Timur, Andry Ermawan SH, mengecam keras atas fitnah yang ditujukan kepada Pembina Melayu Raya tersebut. Bahkan, Andry juga mendukung langkah Yan Fitri yang melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) Yogyakarta ini menilai, bahwa pemberitaan tersebut diduga kuat mengandung unsur fitnah. Apalagi ditulis tanpa Cover Both Side atau tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

“Ini fitnah yang menyesatkan dan telah mencemarkan nama baik pembina kami. Beliau adalah tokoh Melayu Kepri yang disegani dan di hormati, karena beliau dekat sama masyarakat Kepri. Pada saat menjabat sebagai Kapolda pun dapat menciptakan suasana yang damai dan kondusif di wilayah Kepri,” terang Andry.

Tidak hanya mengecam, Andry juga mendukung upaya kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Bahkan, ia mendesak agar kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut bergulir hingga ke pengadilan. “Sekarang ada oknum-oknum yang memfitnah beliau seperti itu sangatlah menyakitkan bagi kami sebagai warga Melayu. Kami serahkan kepada Bapak Kapolres Barelang untuk segera mengusut tuntas dan sesuai hukum yang berlaku. Biar ada efek jera bagi pelaku,” tambah Ketua IKADIN Sidoarjo ini menjelaskan. (Rud)