JatimTerkini.com
ArtikelSurabaya

Masihkah Infiltrasi Penyakit Demokrasi Mengakar di 2024

Nanang Fachrurozi I Wartawan
Nanang Fachrurozi I Wartawan

Tahun politik sudah di pelupuk mata. Euforia satu tahun jelang Pemilihan Umum (pemilu) 2024 sudah ditabuh. Partai Politik (parpol) beragam atribut dan warna mulai memainkan manuver sebagai kontestan peserta Pemilu 2024.

Konstalasi Politik pun terasa menyengat tatkala penyakit demokrasi yang membungkusnya bakal tak mungkin menyeruak menginfiltrasi Pemilu 2024. Pertanyaanya, mampukah akan bisa dihindari?

Apa itu penyakit demokrasi? Seperti intervensi politik uang, penggunaan isu suku, agama, ras, dan antar-golongan (sara), serta upaya memecah-belah persatuan yang lainnya.

Harapan ini agar estafet kepemimpinan yang dilakukan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mampu menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan beintegritas.

Untuk memilih calon pemimpin yang dapat menunjukkan komitmen politik yang kuat untuk pertahankan demokrasi, HAM, anti-korupsi, serta komitmen dalam mensejahterakan masyarakat.

Untuk itu, masyarakat juga harus cerdas dalam menentukan pilihan. Salah satunya dengan mengetahui rekam jejak peserta pemilu, baik partai, calon legislatif, calon Presiden dan Wakil Presiden, serta calon kepala daerah.

Rekam jejak dalam kaitannya dengan integritas, melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara dengan wajar, serta tidak terlibat dalam politik dinasti sehingga dapat menguatkan demokrasi Indonesia.

Bukan berlebihan dengan harapan ini, dimana masyarakat dapat melalui tahun politik dengan baik dan dapat mengindari berbagai penyakit demokrasi.

Sebagai negara demokrasi, Indonesia dituntut terus melakukan regenerasi kepemimpinan, mulai dari tingkat lokal hingga kepemimpinan nasional, dan pemilu 2024 agar mampu menghasilkan pemimpin yang diharapkan masyarakat.

Begitupun pada Penyelenggara Pemilu baik itu Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merupakan penjaga gawang demokrasi.

Pemilu sebagai representasi dari demokrasi teknis penyelenggaraannya diserahkan oleh penyelenggara Pemilu, sehingga legitimasi Pemilu tergantung pada Penyelenggara Pemilu.

Bukan juga tak mungkin para penyelenggara juga terinfeksi dan terjangkiti penyakit demokrasi sehingga gawang yang seharusnya dijaganya teramputasi oleh penyakit demokrasi.

Sehingga sudah menjadi kewajiban penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan secara transparan, kredibel, dan beretika.

Penyelenggara Pemilu memiliki tugas suci. Pertama, menjaga kepercayaan publik, bertindak secara fair, dan mengamankan Pemilu.

Kedua, bertanggung jawab terhadap integritas proses Pemilu.  Kedua tersebut harus diletakan di atas kepentingan pribadi atau politik keberpihakan.

Taat pada prinsip dan standar perilaku berarti ungkapan perjuangan untuk kebebasan, kebanggaan akan profesinya dan komitmen hasil terbaik bagi proses demokrasi.

Harapan penulis, semua komponen bisa berbenah, menjaga imunitas politik yang beretika, bermartabat serta berintegritas untuk bisa menghindari penyakit demokrasi.