JatimTerkini.com
Hukrim

Mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja Divonis 20 Tahun Penjara

Jakarta, jatimterkini.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri dan mantan Dirut PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Ketua IG Eko Purwanto, dalam persidangan, Selasa (4/1/2022).

Bukan hanya itu, Adam Damiri juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar dengan subsider 5 tahun kurungan.

Hakim juga menjatuhi hukuman 20 tahun kepada mantan Dirut PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja. Sonny juga dijatuhi denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa. Untuk diketahui, tuntutan jaksa terhadap Adam Damiri dan Sonny yaitu:

Mantan Dirut PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sonny juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.

Mantan Dirut ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (res)