JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJakartaNasionalTerkini

Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Johanes Dipa: Kami Berharap Herbalife Patuhi Putusan Ini

Ketua Tim Hukum Orantji Sofitje, Johanes Dipa Widjaja SH. SPsi. MH. MM. Foto: Ist

Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Upaya hukum PT Herbalife Indonesia akhirnya kandas di tengah jalan. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh perusahaan di bidang kesehatan dan nutrisi sejak 40 tahun ini.

Ditolaknya permohonan kasasi PT Herbalife Indonesia tertuang dalam putusan MA bernomor: 5375 K/PDT/2024 tertanggal 9 Desember 2024. Dalam amar putusan disebutkan bahwa MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Herbalife Indonesia dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu.

Dengan adanya putusan tersebut Ketua Tim Hukum Orantji Sofitje, Johanes Dipa Widjaja SH. SPsi. MH. MM. kepada JatimTerkini.Com menyatakan, jika putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan. Apalagi, putusan MA ini telah menguatkan putusan sebelumnya, yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.

“Kami bersyukur putusan Mahkamah Agung ini telah menguatkan putusan sebelumnya,” ujarnya.

Untuk itu, Johanes Dipa berharap, agar PT Herbalife Indonesia dapat mematuhi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. “Dan kami berharap PT Herbalife dapat mematuhi isi putusan ini. Karena putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Johanes Dipa, Sabtu (8/3/2025).

Diketahui sebelumnya, bahwa Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan jika PT Herbalife Indonesia terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.

Putusan PT tersebut termuat dalam amar Putusan Nomor: 323/PDT/2024/PT DKI tanggal 3 April 2024. Dan, putusan PT tersebut menguatkan putusan PN bernomor : 385/Pdt.G/2023/PN Jakarta Selatan, yang sudah diputus tanggal 8 Januari 2024 lalu.

Kasus ini berawal ketika membership Orantji Sofitje dibatalkan sepihak oleh PT Herbalife Indonesia. Perbuatan itu dinilai tanpa dasar dan sewenang-wenang.

“Klien kami awalnya menerima pemberitahuan dari Herbalife. Intinya, menyebutkan bahwa ditemukan penjualan produk Herbalife atas ID membership klien kami di Butik Afica Banyuwangi, dan produk dengan kondisi barcode yang dirusak. Dan, menurut Herbalife terhadap hal yang demikian Klien kami dianggap telah melanggar kode etik Herbalife,” kata May Cendy Aninditya Wilis Putri SH.MM., salah satu kuasa hukum dari Law Firm Johanes Dipa & Partners.

Tuduhan itu, menurut May Cendy, merupakan fitnah yang tidak benar. Karena PT Herbalife tidak pernah bisa menunjukkan bukti atas tuduhan tersebut. Kemudian, pihaknya mengajukan gugatan terhadap PT Herbalife Indonesia di PN Jakarta Selatan (Jaksel).

Bahkan saat sidang di PN Jaksel, saksi Afica, selaku pemilik Butik Afica, justru menerangkan tidak pernah menjual dan memajang produk Herbalife atas ID Orantji Sofitje di Butik Afica. Selain itu, saksi Afica juga menyebut jika pihak Herbalife tidak pernah datang ke Butik Afica. Keterangan saksi di pengadilan ini tentunya kontradiktif dengan tuduhan Herbalife.

“Setiap produk Herbalife atas ID membership Klien kami selalu diberi tulisan “to ….. (nama pembeli)” dan “not for sale”. Hal ini dimaksudkan agar pembeli produk tersebut dapat mengetahui bahwa produk tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak untuk dijual kembali. Dan faktanya kami berhasil membuktikan bahwa para pembeli produk Herbalife atas ID Klien kami tersebut benar-benar menggunakannya untuk konsumsi pribadi dan tidak dijual lagi,” tambah Shannon Spencer SH MH.

Bahkan, dalam persidangan sebelumnya, Herbalife juga mengajukan bukti produk yang diklaim atas ID Orantji Sofitje dengan kondisi barcode yang sudah dirusak atau dipotong. Herbalife mengajukan bukti video scan barcode produk Herbalife yang justru menunjukkan kondisi barcode di produk tersebut dalam keadaan utuh tidak rusak atau terpotong.

Sehingga, diduga tidak hanya Orantji Sofitje saja yang menjadi korban, tetapi ada kemungkinan member lainnya, dengan modus yang sama.

“Klien kami ini sudah berjuang keras untuk mengembangkan bisnis Herbalife. Bahkan, sampai harus meninggalkan keluarga dan mengeluarkan uang pribadi dengan jumlah yang tidak sedikit. Bukannya diapresiasi, tapi malah dituduh yang tidak benar. Ibarat pepatah air susu dibalas air tuba,” timpal Beryl Cholif Arrachman SH.MM. (Rud)