JatimTerkini.com
HukrimJakartaTerkini

LPKAN Indonesia Dukung Aparat Penegak Hukum Menindak Tegas Pelaku Korupsi APBN dan APBD

Jajaran Pengurus Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia
Jajaran Pengurus Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia

Jakarta – Kejahatan tindak pidana korupsi menjadi atensi khusus Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN). LPKAN Indonesia mendukung sepenuhnya langkah atau proses hukum yang dilakukan oleh seluruh Aparat penegak hukum baik itu yang dilakukan oleh Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK.

Hal ini ditegaskan R Mohammad Ali, Ketua Umum LPKAN Indonesia,  dalam keterangan tertulisnya kepada Jatimterkini.com, Sabtu (18/2/2023).

“Kami sangat mendukung upaya aparat negara dalam penegakan hukum dan memproses pelaku kejahatan tindak pidana korupsi. Seperti saat ini yang terjadi yakni terkait penggunaan dana hibah, APBD dan APBN seperti di beberapa propinsi seperti contohnya di Jawa Timur” Tegas Muhammad Ali.

“Kasus itu harus diusut tuntas setuntas tuntasnya siapapun yang terlibat dalam permainan itu. Penjarakan semua dan bila terbukti benar maka jangan segan-segan untuk dimiskinkan sebagai pelajaran bagi yang lain” Ujarnya.

Menurut Muhammad Ali dana hibah atau ijon, adalah program yang sudah lama bertahun tahun dilaksanakan, LPKAN Indonesia mengapresiasi kinerja KPK dan seluruh APH.

“Kedepan LPKAN Indonesia mengharapkan kepada seluruh institusi APH perlu memiliki sebuah konsep dan metode pencegahan korupsi yang lebih matang dan lebih maksimal, sistematis serta terstruktur untuk lebih awal mampu mengindetifikasi semua program pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara sehingga mampu menangkal sejak dini kasus penyimpangan keuangan negara yang berdampak kepada korupsi itu sendiri” paparnya.

Menyikapi maraknya operasi tangkap tangan (OTT) sambung Muhammad Ali, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang belakangan ini semakin menyita perhatian publik dan sederetan kasus korupsi yang sedang banyak ditangani oleh institusi APH.

Ali menambahkan, jika penegakkan hukum hanya berfokus dan mengandalkan OTT,  dinilai tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan korupsi hingga tuntas. Justru sebaliknya hanya menimbulkan persoalan lain. Di antaranya menghambat investasi, menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat dan berdampak negatif terhadap Indonesia di mata dunia.

Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia

“LPKAN Indonesia justru mendukung penuh terkait pemberantasan korupsi di Republik Indonesia, justru kami berusaha memberikan sumbangsih dan pemikiran terkait konsep dan metode pencegahan korupsi untuk lebih di kedepan dan dimaksimalkan bilamana perlu masukkan dalam kurikulum sekolah untuk menjadi perhatian dan mata pelajaran bagi generasi muda kedepan bagaimana jahatnya “tindak pidana korupsi yang bisa menghancurkan negara”.
Ulas Ali.

Ali mengungkapkan, jika pola penanganan kasus korupsi hanya bergantung pada OTT, dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap iklim investasi dan menghambat proses pembangunan yang saat ini sedang tengah gencar dilakukan oleh sejumlah pemerintah pusat maupun daerah.

“Ada beberapa kepala daerah yang sempat berdiskusi dengan kami dan mengungkapkan adanya rasa takut untuk mengambil langkah saat mengeksekusi sebuah program. Di sisi lain, jika program sampai terhenti dan menyebabkan APBD maupun APBN tidak bisa terserap secara maksimal, tentunya kepala daerah disalahkan dan dianggap tidak bisa mengelola anggaran tersebut, maka dari itu harapannya sejak awal seluruh APH sudah bisa melakukan pendampingan seluruh kegiatan atau program pembangunan pemerintah” paparnya.

Ali berharap kepada seluruh institusi APH yang berwenang dalam hal penanganan tindak pidana korupsi agar satu visi misi dalam membuat dan menjalankan sebuah konsep atau program pencegahan  bersama misalnya membuat Surat Keputusan Bersama SKB, dan melakukan pendampingan kepada kepala daerah untuk diimplementasikan program program pencegahan  tersebut ke seluruh propinsi maupun kabupaten kota sehingga pembangunan dapat berjalan tanpa adanya rasa ketakutan” Gw terangnya.

LPKAN Indonesia mengajak Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia selaku badan otononnya untuk menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang beberapa pihak antara lain akademisi, instansi dan institusi aparat penegak hukum, serta elemen masyarakat guna berdiskusi  membahas konsep dan program pencegahan tangkal dini tindak pidana korupsi yang lebih sistematis dan terukur.

“Kita akan mengadakan FGD ini di bulan Februari ini di Jakarta. Dengan FGD itu diharapkan dapat memberikan masukkan dan rekomendasi yang solutif bagi semua pihak dari terselenggaranya acara tersebut. Kami berpandangan bahwa penanganan korupsi yang baik adalah bagaimana memaksimalkan dan mengedepankan konsep pencegahan, bukan hanya penindakan,” pungkas Ali.