JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimSurabayaTerkini

KUHAP Baru, Syarifudin Rakib: Karya Anak Bangsa untuk Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan

Ketua DPC PERARI Sidoarjo, Syarifudin Rakib SH., MH., bersama Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, SH., MH., Foto: Ist/Dok

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Kehadiran KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru, yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, tidak hanya menjadi angin segar bagi profesi Advokat. Tetapi, regulasi baru tersebut dipastikan akan berimplikasi positif pada penegakan hukum yang berkeadilan.

Hal itu disampaikan Ketua DPC PERARI (Perkumpulan Pengacara Indonesia) Sidoarjo, Syarifudin Rakib SH., MH., saat Workshop Penyempurnaan Kurikukum Pendirian Prodi S-3 Ilmu Hukum berbasis Ilmu Kepolisian & Criminal Justice System di Universitas Bhayangkara (Ubhara) yang dihadiri Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, SH., MH., beberapa waktu lalu. Menurutnya, KUHAP baru tersebut merupakan karya anak bangsa, melalui Komisi III DPR RI, yang harus diapresiasi semua pihak.

“Kita harus bangga, karena melalui DPR khususnya Komisi III, sudah berhasil menyelesaikan suatu karya anak bangsa, dengan disahkannya produk baru berupa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pengganti KUHAP yang lama,” ujar Alumnus Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara ini.

Syarifudin mengatakan, bahwa KUHAP baru yang akan berlaku nanti sangat penting dalam proses Pidana di Tanah Air. Selain adanya kepastian hukum yang berpihak pada keadilan, juga merupakan sebagai syarat formil dalam proses penegakan hukum Pidana. Sedangkan, KUHP Nasional lebih mengatur pada syarat materiil.

Syarifudin menilai, berlakunya KUHAP baru dipastikan akan sangat bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan. Karena kewenangan dan peran Advokat diperkuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 149 Bab VIII ayat (1) dan ayat (2) tentang Advokat dan Bantuan Hukum.

“Saya sangat yakin semua rekan-rekan seprofesi sepakat tentang apa yang disebutkan dalam ayat (1) mengenai Advokat yang berstatus penegak hukum, serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan ini. Menurut saya ini adalah penegasan, sesuai dengan Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu Pasal 5 dan Pasal 16. Jadi tidak ada pertentangan dengan KUHAP baru,” jelas salah satu praktisi hukum senior di Jawa Timur ini.

Selain itu, Syarifudin juga mencermati adanya Hak Keberatan Advokat. Dalam Pasal di KUHAP baru mengatur Hak Keberatan Advokat ketika mengetahui klien yang didampingi mengalami intimidasi maupun mendapati pertanyaan yang ‘menjebak’ terperiksa. Bahkan, Hak Keberatan dari Pembela harus tercatat di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Dikatakan Syarifudin, ketentuan itu merupakan terobosan baru dalam hukum Pidana. Sebab, dalam KUHAP lama tidak diatur adanya hal tersebut.

“Sementara, Advokat itu bekerja berdasarkan surat kuasa khusus, dimana dalam formatnya tertulis mendampingi, mewakili, membela dan menangani perkara. Kalimat ‘membela’ tentu hak Advokat berbicara atau mengajukan keberatan atas hak-hak klien. Kalau saya lihat dalam Pasal 50 KUHAP baru terdapat hak Advokat mulai huruf A sampai huruf K itu sesuai asas hukum keseimbangan. Sehingga ada kesetaraan keadilan, dan keselarasan antara hak dan kewajiban. Asas ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, serta dapat tercipta kepastian hukum dan keadilan,” paparnya.

Begitu juga hak untuk berkomunikasi maupun mengunjungi klien setiap waktu dan dalam semua proses, baik berstatus tersangka maupun terdakwa. Syarifudin menyatakan, agar seluruh APH (Aparat Penegak Hukum), mulai kepolisian, kejaksaan maupun PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dapat mematuhi, bersinergi, demi kepastian hukum yang bermanfaat dan berkeadilan.

“Sama pentingnya dengan ketentuan di KUHAP baru yang mengatur bahwa Advokat berhak menerima salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari penyidik. Karena salinan BAP ini merupakan urat nadi dalam pembelaan. Bila Advokat sudah menerima salinan BAP maka dapat mulai mempelajari dan menyusun strategi hukum guna pembelaan terhadap klien,” urainya.

Tidak hanya itu, Syarifudin juga mengapresiasi adanya Hak Imunitas, yang kembali dipertegas dalam KUHAP baru. Menurutnya, Hak Imunitas harus melekat dalam setiap Advokat ketika menjalankan profesi penegakan hukum secara baik dan benar.

Penegasan Hak Imunitas di dalam Pasal 149 ayat (2) KUHAP baru, lanjut Syarifudin, juga sangat singkronisasi dengan Pasal 16 Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Kemudian diperjelas pula dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:26/PPU-XI/2013. Jadi, di dalam KUHAP baru ini merupakan terobosan yang luar biasa,” tambahnya.

Untuk itu, dengan berlakunya KUHAP baru, ia berharap, semua Aparat Penegak Hukum dapat mengimplementasikan dengan baik regulasi yang berpihak pada keadilan tersebut. “Termasuk apa-apa yang tertuang dalam pasal demi pasal KUHAP baru. Karena ini demi penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat. Sehingga masyarakat dapat merasakan makna dari rasa keadilan itu,” pungkasnya. (rud)