JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJemberTerkini

Kuasa Hukum Korban Penggusuran PT KAI Jember Apresiasi Komisi II DPR Desak Menteri ATR/BPN Berikan SHGB pada Warga

Kuasa hukum warga Jalan Mawar, Agung Silo Widodo Basuki SH MH. Foto: ist

Jember-JATIMTERKINI.COM: Kasus penggusuran sepihak oleh PT KAI Daops 9 Jember terhadap warga Jalan Mawar, Lingkungan Pagah, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, kini bergulir ke Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Bahkan, Komisi II DPR RI mendesak agar Menteri ATR/BPN segera berikan alas hak berupa SHGB pada warga yang sudah menempati tanah peninggalan Belanda selama puluhan tahun tersebut. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, yang akrab dipanggil Gus Khozin, mempertanyakan peta jalan penyelesaian konflik agraria pada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Saya meminta rancangan teknokratik berupa peta jalan (road map) penyelesaian konflik agraria yang masih banyak ditemui di lapangan,” ujar Gus Khozin dalam Rapat Kerja Komisi II DPR bersama Kementerian ATR/ BPN, Kamis (30/1/2025).

Gus Khozin dalam Rapat Kerja Komisi II DPR bersama Kementerian ATR/ BPN. Foto: ist

Anggota DPR Dapil Jatim IV (Jember-Lumajang) ini menyebut, konflik yang terjadi antara PT KAI Daops 9 dan masyarakat Desa Jember Lor telah menjadi atensi Komisi II DPR RI. Pasalnya, lebih dari 300 KK yang telah puluhan tahun tinggal di lahan tersebut.

Menurut Gus Khozin, warga memiliki sertifikat dan membayar pajak secara rutin sejak puluhan tahun. Namun, PT KAI hanya berbekal Grondkaart untuk mengklaim lahan tersebut hingga muncul sertifikat dari BPN.

Terlebih lagi, dikatakan Gus Khozin, Undang-undang No.5 Tahun 1960 (UU Pokok Agraria) baru diterbitkan ketika masyarakat sudah menempati tanah peninggalan Belanda sejak puluhan tahun. “Apakah ini (UU Pokok Agraria) berlaku surut?,” tandasnya.

Sehingga, lanjut Gus Khozin, jika tidak ada titik bijak dalam penyelesaian maka akan terus timbul gesekan tajam dengan warga. “Ketika rakyat berhadapan dengan negara, sudah bisa ditebak siapa yang kalah, pasti rakyat,” tegas Gus Khozin.

Dalam kesempatan itu, Gus Khozin meminta agar segera dilakukan upaya jalan tengah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut, khususnya yang terjadi di Jember.

“Saya mendorong perlu upaya win-win solution, misalkan warga diberi SHGB hingga beberapa waktu yang disepakati sembari dilakukan pendekatan persuasif agar tidak terjadi gesekan di masyarakat,” kata Gus Khozin.

Selain itu, Gus Khozin juga meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak hanya sekadar mencabut sertifikat yang bermasalah, seperti perkara yang terjadi di kasus pagar laut Tangerang. Tetapi juga harus dilakukan langkah kongkrit berupa punishment pada pihak-pihak yang terlibat. Tidak hanya sanksi pidana, namun juga sanksi administratif.

“Setelah dicabut sertifikatnya tentu harus ada langkah penindakan, baik pidana maupun administratif, khususnya di internal ATR/BPN,” terangnya.

Sementara, kuasa hukum warga Jalan Mawar, Agung Silo Widodo Basuki SH MH yang memantau jalannya Raker Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN, mengapresiasi atas langkah dan upaya wakil rakyat terhadap warga korban penggusuran PT KAI Daops 9 Jember.

“Kami ingin menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Komisi II DPR RI dan Menteri ATR/BPN atas dukungan dan perhatian mereka terhadap sengketa antara PT KAI dan warga Jalan Mawar Jember,” jelas Agung.

Menurutnya, dukungan dari lembaga-lembaga negara yang berwenang sangat penting dalam penyelesaian sengketa di Jember Lor secara adil dan transparan.

Para kuasa hukum warga korban penggusuran menggugat PT KAI Daops 9 Jember. Foto: ist

“Kami sangat menghargai kesediaan Komisi II DPR RI dan Menteri ATR/BPN untuk membahas dan menyelesaikan sengketa ini melalui Rapat Kerja (Raker). Kami percaya bahwa dengan dukungan dan perhatian dari lembaga-lembaga negara, sengketa ini dapat diselesaikan secara adil dan memuaskan semua pihak yang terlibat,” terangnya.

Agung juga menyampaikan terima kasih pada semua pihak yang telah memberikan dukungan moril maupun materiil dalam upaya penyelesaian sengketa tanah peninggalan Belanda tersebut.

“Tentunya, kami akan terus berupaya untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil dan transparan. Dan, kami percaya bahwa dengan dukungan dan perhatian dari lembaga-lembaga negara, legislatif, eksekutif maupun yudikatif, kami dapat mencapai tujuan (keadilan) tersebut,” tambahnya. (Rud)